Rabu, 24 Jun 2026 13:02 WIB

Kasus Satai Lestari Terancam Mandek, Aktivis Kritik Arah Penanganan: Jangan Terpaku pada Keterbatasan Unsur

Berita-compasnews.com, Kayong Utara - Penanganan kasus dugaan perselingkuhan di Desa Satai Lestari, Dusun Sukabaru, RT 13, kini berada di persimpangan. Di satu sisi, proses hukum masih berjalan di tingkat Polres Kayong Utara. Di sisi lain, arah penanganan dinilai berpotensi stagnan karena terus bertumpu pada pembuktian perzinahan yang hingga kini belum menemukan cukup unsur.

Unit PPA Polres Kayong Utara menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Unsur untuk mengarah pada dugaan perzinahan dinilai belum terpenuhi, termasuk kesaksian anak yang masih dalam proses pengkajian dan akan dikoneksikan dengan laporan sebelumnya di tingkat Polsek.

“Masih perlu pendalaman. Unsur perzinahan belum cukup, dan kesaksian anak masih kami dalami serta akan dikaitkan dengan laporan yang sudah ada,” ujar pihak Unit PPA.

Namun, pendekatan tersebut menuai kritik. Sejumlah pihak menilai, jika penanganan terus dipusatkan pada pasal yang sulit dibuktikan, maka perkara ini berisiko berhenti tanpa kejelasan, sementara substansi persoalan yang lebih mendasar justru terabaikan.

Abdul Khaliq salah satu aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik menilai, aparat tidak boleh terjebak dalam pendekatan sempit yang hanya menunggu terpenuhinya unsur formal, tetapi mengabaikan realitas dampak yang terjadi di lapangan.

“Kalau penanganan hanya berhenti pada apakah perzinahan terbukti atau tidak, maka kita sedang menyederhanakan persoalan. Ada fakta bahwa seorang anak berada di lokasi dan berpotensi terpapar situasi yang tidak layak. Itu tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Ia menilai, pendekatan seperti ini berpotensi menciptakan preseden buruk, di mana kasus-kasus dengan dampak nyata terhadap anak justru tidak mendapatkan respons serius hanya karena tidak memenuhi satu jenis pasal tertentu.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah konkret telah diambil dengan membawa anak untuk menjalani asesmen psikologis formal melalui instansi terkait dan KPAD.

“Hasil asesmen ini bukan formalitas. Ini adalah dasar ilmiah untuk melihat apakah anak mengalami tekanan psikologis. Kalau itu terbukti, maka negara tidak punya alasan untuk tidak bertindak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa kesaksian anak tidak seharusnya dipersempit hanya sebagai alat pembuktian perzinahan, melainkan sebagai indikator adanya paparan yang berpotensi berulang dan berdampak terhadap perkembangan mental anak.

“Jangan sampai kita berlindung di balik sulitnya pembuktian, lalu mengabaikan fakta yang lebih nyata. Dalam konteks perlindungan anak, pembiaran adalah bentuk kegagalan,” tambahnya.

Menurutnya, negara dituntut untuk mampu melihat perkara secara lebih luas, tidak hanya dari aspek hubungan antar orang dewasa, tetapi juga dari sisi perlindungan anak sebagai pihak yang paling rentan.

Dengan kondisi ini, publik kini menaruh perhatian serius terhadap arah penanganan kasus tersebut. Apakah akan tetap berkutat pada pendekatan yang sempit, atau mulai berani mengambil langkah yang lebih progresif dengan menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas utama.

(Tim).

Editor : Badwi