Kamis, 25 Jun 2026 16:55 WIB

Diduga Sebar Fitnah dan Ancaman Santet, Elok Resmi Dilaporkan ke Polres Probolinggo 

Berita-compasnews.com Probolinggo,— Media sosial kembali menjadi panggung panas yang menyeret persoalan pribadi ke ruang publik. Seorang perempuan bernama Elok kini resmi dilaporkan ke Polres Probolinggo setelah diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Eni Irawati melalui unggahan dan percakapan di media sosial.

Laporan tersebut muncul setelah serangkaian tuduhan yang dianggap menyerang kehormatan pribadi korban tersebar luas dan menjadi konsumsi publik.

Dalam tuduhan yang beredar, Elok disebut menuding Eni Irawati telah mencuri perabotan rumah tangga serta mengambil alih kuasa tanah. Tuduhan tersebut dinilai sangat serius karena disampaikan tanpa adanya putusan hukum maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Nama baik korban pun disebut tercoreng di tengah masyarakat akibat narasi yang terus bergulir di dunia maya seperti api yang ditiup angin.

Situasi semakin memanas ketika Elok diduga juga melontarkan ancaman bernada melenyapkan nyawa dengan cara santet. Ucapan yang dianggap mengandung intimidasi tersebut membuat korban merasa takut dan tertekan secara psikis. Bahkan, Elok disebut sempat menantang agar dirinya segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas tindakan yang dilakukan terhadap Eni Irawati.
Pihak pelapor menilai tindakan tersebut bukan lagi sekadar konflik pribadi biasa. Dugaan penyebaran tuduhan melalui media elektronik dianggap telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah. Terlebih, penyebaran informasi melalui media sosial memiliki dampak luas karena dapat diakses dan dipercaya banyak orang hanya dalam hitungan detik.

Dalam ketentuan hukum pidana terbaru, dugaan tindakan Elok dapat dijerat Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencemaran nama baik. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan agar diketahui umum. Ancaman hukumnya berupa pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori II.

Apabila tuduhan yang disampaikan terbukti tidak benar dan mengandung unsur fitnah, maka dapat dijerat Pasal 434 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV. Selain itu, tindakan menyebarkan tuduhan melalui media sosial juga dapat dikenakan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE terbaru dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.

Sementara itu, dugaan ancaman bernada intimidasi yang disampaikan Elok juga dapat dikaitkan dengan Pasal 335 KUHP mengenai ancaman atau perbuatan tidak menyenangkan apabila penyidik menemukan unsur pidana yang cukup. Aparat penegak hukum kini diharapkan mampu mengusut perkara tersebut secara objektif berdasarkan alat bukti digital, saksi, serta keterangan dari para pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Satu kalimat yang dilontarkan tanpa dasar dapat berubah menjadi luka panjang bagi orang lain. Ketika tuduhan dan ancaman dipertontonkan di muka publik, hukum akhirnya menjadi pintu terakhir untuk mencari keadilan dan menjaga agar ruang digital tidak berubah menjadi arena fitnah yang liar.

Redaksi

Editor : Badwi