Jumat, 26 Jun 2026 01:17 WIB

Scamming Internasional Nyaris Beroperasi di Bali, Polresta Denpasar Amankan 30 WNA dan 4 WNI

Berita-compasnews.com, Badung. Bali - Aparat gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta, serta dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil membongkar dugaan aktivitas scamming lintas negara yang beroperasi di sebuah guest house kawasan Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penculikan terhadap sejumlah warga negara asing. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada (28/April/2026).

Saat penggerebekan dilakukan, polisi mengamankan total 30 orang yang terdiri dari 26 warga negara asing (WNA) dan 4 warga negara Indonesia (WNI). Para WNA tersebut berasal dari sejumlah negara, yakni 5 orang asal China, 4 Taiwan, 1 Malaysia, 4 Kenya, dan 12 Filipina.

Dari lokasi, aparat menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan persiapan praktik penipuan online internasional. Barang bukti yang diamankan meliputi atribut FBI, bendera, perangkat komputer, keyboard, perangkat internet Starlink, hingga perlengkapan kantor seperti meja dan lemari di lantai dua guest house tersebut. Polisi juga menemukan sejumlah script atau naskah percakapan yang diduga akan digunakan dalam menjalankan aksi scamming.

Dirkrimum Polda Bali Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan, awalnya pengungkapan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyekapan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun setelah dilakukan pendalaman terhadap lokasi dan barang bukti, ditemukan indikasi adanya persiapan operasional scamming internasional.

“Dari hasil penyelidikan sementara, tempat tersebut diduga akan dijadikan pusat operasional scamming. Para WNA yang diamankan diduga dipersiapkan sebagai operator dan menjalani pelatihan sebelum menjalankan aksi penipuan,” ujarnya.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang menambahkan bahwa aparat berhasil mencegah dugaan praktik kejahatan lintas negara tersebut sebelum sempat beroperasi.

“Di lokasi ditemukan script yang diduga akan dipakai untuk kegiatan scamming. Ini menunjukkan adanya persiapan yang cukup serius dan terorganisir,” jelasnya.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi imigrasi terkait penanganan administrasi para WNA yang diamankan. Polisi juga menggandeng Hubinter Polri serta atase kepolisian dari sejumlah negara guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing yang berpotensi melanggar hukum di Indonesia.

Sementara itu, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, menyebutkan bahwa 26 WNA tersebut telah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, sebanyak 11 orang diketahui tidak membawa paspor, sedangkan 15 lainnya memiliki dokumen perjalanan dan menggunakan izin tinggal kunjungan.

“Berdasarkan kewenangan keimigrasian, para WNA ini diduga akan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum, sehingga dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi,” tegasnya.

Hingga kini, aparat kepolisian bersama pihak terkait masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang terlibat serta kemungkinan adanya pihak lain dalam dugaan praktik scamming internasional tersebut.

Daeng

Editor : Badwi