Jeritan Petani Swadaya Bengkayang Saat Regulasi Baru Menembak Jatuh Harga TBS Hingga Rp1.000/Kg dalam Dua Hari
Berita-compasnews.com,BENGKAYANG,KALBAR — Ambisi Pemerintah Pusat untuk memusatkan kendali ekspor sumber daya alam di bawah payung Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbuah petaka di tingkat tapak. Hanya dalam waktu dua hari setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam pada Rabu (20/5), pasar domestik langsung merespons dengan kepanikan masif. Alih-alih memperkuat devisa, kebijakan radikal ini justru menjadi vonis mati seketika bagi stabilitas ekonomi jutaan petani sawit mandiri di daerah.
Di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, riak kecemasan itu telah menjelma menjadi kerugian riil yang mencekik leher. Informasi mengenai anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) menyebar berantai layaknya teror ekonomi. Spekulasi liar yang dipicu oleh ketidakpastian mekanisme ekspor satu pintu ini sukses memporak-porandakan tatanan harga yang selama bertahun-tahun diperjuangkan petani melalui skema kemitraan.
"Setelah mendengar pidato bapak Presiden Prabowo waktu itu, kita di lapangan dikagetkan oleh informasi tentang jatuhnya harga tandan buah segar (TBS) Sawit di tingkat petani khususnya di Kabupaten Bengkayang, malahan ada di beberapa tempat penampungan/pengepul di tingkat petani sudah sampai turun Rp1.000 hingga menjadi Rp2.000/kg," ucap H. Heru Kamaruzaman, Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Bengkayang, Sabtu (23/05/2026), di hadapan awak media.
Fenomena mengerikan ini menggambarkan dengan gamblang betapa rapuhnya ketahanan ekonomi hilir akibat kebijakan pusat yang diputuskan tanpa simulasi mitigasi di tingkat hulu. "Karena kebijakan yang belum pasti inilah yang membuat harga TBS di tingkat petani terjun bebas sehingga membuat beban baru untuk petani kelapa sawit, dan bahkan ada yang belum berani memberikan kepastian harga," lanjut Heru dengan nada masygul.
Tabrakan Regulasi: Mengubur Transparansi Permentan No. 13 Tahun 2024, Langkah sepihak pemerintah yang mewajibkan seluruh perdagangan luar negeri Crude Palm Oil (CPO) melalui eksportir tunggal BUMN—yang rencananya dimandatkan kepada Danantara (PT DSI)—dinilai melangkahi regulasi yang sudah berjalan mapan dan adil. Selama ini, tata niaga kelapa sawit rakyat bersandar pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Peraturan Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Permentan tersebut sejatinya telah berhasil menciptakan ekosistem yang transparan dengan melibatkan rumus formula indeks yang melindungi petani plasma maupun petani swadaya dari eksploitasi harga. Namun, dengan ditariknya kendali ke hilir secara absolut oleh raksasa BUMN, fungsi perlindungan Permentan 13/2024 tersebut terancam lumpuh total. Negara terkesan mematikan persaingan pasar yang sehat dan menggantinya dengan struktur monopsoni terpusat yang kaku, lamban, dan rentan birokrasi.
"Keberadaan Negara pada kasus ini sangat diharapkan kehadirannya untuk melindungi nasib petani, bukan menjadikan petani sebagai korban kebijakan ekspor yang terpusat. Fakta di lapangan padahal belum diterapkan praktik Monopsoni terhadap komoditas ekspor di Indonesia yang rencananya melalui Danantara (PT DSI), namun sudah terjadi spekulasi terselubung yang menyebabkan harga TBS sudah jatuh bebas," ketus Heru memprotes.
Ancaman Monopsoni Terpimpin dan Kehilangan Pasar Global, Berdasarkan data dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) tahun 2025, kontribusi petani rakyat tidak bisa dipandang sebelah mata; sekitar 60 persen dari total kebun sawit nasional dikelola oleh kelapa sawit rakyat. Sayangnya, produktivitas nasional mereka baru mencapai 3,61 metrik ton minyak sawit per hektar per tahun—masih jauh dari potensi maksimal ideal sebesar 8-10 ton. Di tengah keterbatasan modal dan produktivitas inilah, pemerintah justru menghantam mereka dengan ketidakpastian regulasi ekspor.
SPKS menganalisis jika penerapan kebijakan ekspor satu pintu dengan PT DSI dipaksakan berjalan per 1 Juni untuk Tahap I, pembelian CPO akan berisiko terpusat pada satu pihak penentu utama. Tanpa adanya persaingan pasar bebas di lapangan, harga TBS di tingkat petani otomatis akan terus ditekan ke titik terendah. Proses ekspor yang melambat akibat birokrasi monopoli juga berpotensi menggerus kepercayaan pembeli global yang menghargai kecepatan logistik.
Atas ancaman nyata kehancuran ekonomi desa tersebut, SPKS mengajukan lima tuntutan strategis kepada Pemerintah Pusat :
1. Harga TBS Wajib Mengikuti Acuan Pasar Bebas: Menolak penetapan harga sepihak secara top-down yang merugikan wilayah hulu.
2. Cegah Praktik Monopoli secara Konkret: Menolak pemusatan mutlak yang mematikan peran pelaku usaha daerah dan koperasi perkebunan.
3. Pelibatan Petani dalam Fungsi Pengawasan: Menuntut keterlibatan aktif perwakilan pekebun swadaya dalam memantau tata kelola ekspor.
4. Transparansi Audit Terbuka: Segala margin keuntungan BUMN pengekspor tunggal harus dibuka ke publik agar tidak menjadi ladang korupsi baru.
5. Dana Bagi Hasil (DBH) Ekspor Harus Kembali ke Petani: Setiap rupiah optimalisasi penerimaan negara wajib dikembalikan langsung untuk subsidi pupuk dan infrastruktur tani di desa.
"Seandainya kebijakan ekspor terpusat ini tetap dijalankan dengan tidak mempertimbangkan perlindungan yang pasti terhadap petani, dipastikan yang akan menanggung beban terbesar adalah petani swadaya yang ada di desa-desa. Karena rantai nilai sawit tidak lagi dimulai di pelabuhan, tetapi sudah langsung terjadi di kebun petani. Oleh karenanya kita sangat berharap adanya kebijakan yang bertujuan memperbaiki tata kelola, bukan untuk menghancurkan ekonomi petani swadaya di desa," pungkas Heru menutup wawancara.
Editor : Kusnadi