Berita-Compasnews.com || Sampang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap dua terdakwa, Salamin bin Yusuf dan Sniwi alias Herman bin Asir, atas kasus penganiayaan berat terhadap seorang guru tugas bernama Abdur Rozak. Putusan yang dibacakan pada Senin (25/05/2026) tersebut menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura.
Ketua Umum DPP Persatuan Antar Alumni Pondok Pesantren Dan Simpatisan (PESAN), H. Sabra'e, S.H., memberikan respons tegas dengan menyatakan bahwa meskipun pihaknya menghormati wewenang pengadilan, vonis tersebut dirasa masih sangat jauh dari harapan keluarga korban. Ia menilai ada celah hukum yang tidak tersentuh sejak awal proses penyidikan, terutama mengenai niat jahat pelaku yang membawa senjata tajam.
”Pihaknya menilai belum memenuhi rasa keadilan bagi korban, seharusnya dimulai sejak awal pada penerapan pasal, bisa menerapkan pasal lebih maksimal atau setidak-tidaknya dapat terpenuhi rasa keadilan bagi korban,” katanya saat ditemui awak media usai persidangan.
H. Sabra'e kemudian menyoroti tindakan para terdakwa yang membawa celurit sebagai bukti adanya perencanaan yang matang untuk melakukan tindakan yang lebih fatal daripada sekadar penganiayaan biasa. Menurutnya, penggunaan senjata tajam jenis celurit dalam peristiwa tersebut adalah indikasi kuat adanya upaya percobaan pembunuhan yang seharusnya menjadi dasar pemberatan hukuman.
“Pelaku sejak awal membawa senjata tajam jenis celurit bukan untuk hal biasa, melainkan diduga kuat untuk mencoba melakukan pembunuhan, namun pihak kepolisian terkesan sangat alot dan janggal dalam menerapkan pasal tersebut,” ungkapnya.
Di sisi lain, Sekjen DPP PESAN, Hasan Basri, menambahkan bahwa pihaknya mencatat adanya ketidaksesuaian antara beratnya tindakan pelaku dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang. Hasan menegaskan bahwa solidaritas antar alumni pondok pesantren akan terus mengawal kasus ini karena menyangkut keselamatan guru yang sedang menjalankan tugas mulia di masyarakat.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan tim hukum dan keluarga korban untuk menentukan langkah selanjutnya, karena luka yang dialami korban bukan hanya fisik, tapi juga martabat tenaga pendidik," tegas Hasan Basri di hadapan para wartawan.
Menutup rangkaian persidangan tersebut, vonis 5 tahun yang dijatuhkan hakim ini diketahui sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU pada sidang sebelumnya. Kini, publik dan komunitas pesantren di Madura menunggu apakah pihak keluarga atau jaksa akan melakukan upaya hukum banding atas putusan yang dianggap belum memberikan efek jera yang maksimal tersebut.
Editor : Taufik