Berita-compasnews.com,BENGKAYANG, KALBAR – Proses penegakan hukum di Kabupaten Bengkayang kini berada di bawah sorotan tajam setelah terjadinya aksi intimidasi dan penganiayaan terhadap seorang wartawan, Jemi Indrawan (JM). Peristiwa yang terjadi di Warung Kopi Chelsea pada Kamis (25/6/2026) ini memicu kemarahan komunitas pers, mengingat korban merupakan pelapor dalam kasus pencemaran nama baik profesi yang sedang ditangani Polres Bengkayang. Keterlibatan terlapor berinisial WL dalam kasus ini terdokumentasi.
Dukungan Organisasi Profesi, Forum Wartawan Kalbar Indonesia menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Sujanto, SH, Ketua Forum Wartawan Kalbar Indonesia, menyesalkan lambatnya respon pihak kepolisian yang dinilai memicu keraguan publik akan efektivitas perlindungan hukum bagi para pelapor.
"Kami mendesak Polres Bengkayang untuk bertindak cepat dan transparan demi menjaga wibawa hukum dan melindungi kebebasan pers," tegasnya.
Tinjauan Hukum dan Ancaman Pidana, Penasehat Hukum Forum Wartawan Kalbar Indonesia, Sudirman, SH, menegaskan bahwa tindakan terlapor WL tidak hanya melanggar etika, tetapi juga merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan regulasi, WL dapat dijerat dengan pasal berlapis :
° Penganiayaan : Melanggar Pasal 351 KUHP terkait tindakan kekerasan fisik dan penganiayaan.
° Pengancaman : Melanggar Pasal 335 KUHP atas tindakan ancaman kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.
° Obstruction of Justice: Tindakan menekan pelapor untuk mencabut laporan saat proses penyidikan berlangsung merupakan bentuk penghalangan proses hukum. Hal ini mencederai semangat UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mewajibkan Polri memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
° Pencemaran Profesi: Penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan terlapor berpotensi melanggar UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.
Urgensi Tindakan APH, Forum Wartawan Kalbar menekankan bahwa pembiaran terhadap aksi premanisme ini akan menciptakan preseden buruk dan memberikan efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat yang ingin menempuh jalur hukum. Penyidik Polres Bengkayang didesak untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap terlapor guna mencegah tindakan intimidasi berulang.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah konkret yang akan diambil untuk merespons eskalasi ancaman tersebut. Sementara itu, JM berkomitmen untuk terus menempuh jalur hukum lanjutan atas kekerasan fisik dan intimidasi yang dialaminya demi menegakkan supremasi hukum.
Editor : Kusnadi