Berita-compasnews.com, Lumajang – Aktivitas perjudian jenis cap jeki diduga masih berlangsung bebas di wilayah Dusun Gencono, Desa Jambekumbu. Praktik yang disebut-sebut berlangsung hampir setiap malam itu mulai menjadi sorotan masyarakat karena dinilai meresahkan lingkungan dan mencoreng ketertiban desa, Senin (11/5/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut diduga melibatkan seorang bandar yang dikenal dengan nama Pak Sagi. Selain itu, nama Kepala Desa Jambekumbu, Subaeri, turut disebut-sebut oleh warga dalam berbagai pembicaraan terkait maraknya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Warga menilai, apabila praktik perjudian benar terjadi dan berlangsung rutin setiap malam, maka hal itu menunjukkan lemahnya pengawasan serta minimnya tindakan tegas dari pihak terkait. Masyarakat khawatir keberadaan judi cap jeki dapat memicu persoalan sosial lain, mulai dari keresahan warga, keributan, hingga dampak ekonomi terhadap keluarga para pemain judi.
“Kalau dibiarkan terus, masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah tidak ada tindakan dari aparat maupun pemerintah desa. Padahal aktivitas seperti ini sangat merusak lingkungan sosial,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Perjudian sendiri merupakan aktivitas yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
Selain aparat, pemerintah desa juga diharapkan lebih aktif menjaga kondusivitas wilayah dan tidak membiarkan adanya aktivitas yang dapat merusak citra desa di mata masyarakat.
Warga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu, sehingga tidak muncul anggapan bahwa praktik perjudian tertentu sengaja dibiarkan beroperasi.
Editor : Badwi