Berita-compasnews.com, Surabaya - Duka mendalam tengah menyelimuti Santoso Utomo Tjioe. Di tengah suasana berkabung atas wafatnya sang ayahanda, Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI) ini tetap menunjukkan sikap menghormati hukum dengan hadir langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/10).
Santoso duduk di kursi terdakwa untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan pelanggaran ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam perdagangan tali baja (wire rope).
Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukumnya, ia menguraikan secara gamblang duduk perkara hingga dampak besar yang kini mengancam nasib puluhan karyawannya.
Dinilai Sangat Kooperatif Sejak Awal
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen kliennya.
Menurut Edward, sikap kooperatif ini bukan hal baru, melainkan sudah ditunjukkan Santoso sejak tahap penyidikan pertama kali dilakukan di gudang perusahaan.
"Pak Santoso ini sangat kooperatif semenjak awal penyidik datang ke gudang. Beliau bahkan sempat meminta penyidik apakah ada barang lainnya yang melanggar aturan," ujar Edward seusai persidangan.
Edward menambahkan,
kehadiran kliennya di ruang sidang hari ini menjadi bukti nyata kepatuhannya pada hukum negara, meski hati dan pikirannya sedang tertuju pada pemakaman orang tua. "Bahkan hingga hari ini, di saat orang tuanya meninggal pun, beliau masih datang untuk diperiksa sebagai terdakwa," imbuhnya.
Pecah Kongsi Kepercayaan dengan Pemasok
Dalam keterangannya, Santoso mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak berniat melanggar aturan. Selama ini, ia meyakini bahwa wire rope merek Dongwa yang dibelinya dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS) sejak tahun 2023 adalah produk resmi yang sudah mengantongi sertifikat SNI.
Keyakinan tersebut diperkuat oleh janji manis dari Direktur SSGS, Jap Jong Tjoan, saat mereka bertemu. "Ia datang dan meyakinkan saya jika barangnya ber-SNI dan aman. Ia menunjukkan barang Dongwa," kenang Santoso.
Bukan sekadar lisan, PT BPI juga memegang surat penunjukan distributor yang mengizinkan mereka menjual kembali produk tersebut dengan merek sendiri—yang kemudian dinamai Unistrand pada surat jalan—asalkan tidak mengubah spesifikasi fisik barang.
"Waktu itu SSGS meyakinkan saya bahwa saya jual barangnya, SNI aman. Kalau ada apa-apa, cukup telepon saya, nanti saya yang bereskan. Jadi saya merasa SNI aman. Itu janji dari Pak Jap Jong Tjoan," papar Santoso. Namun bak petir di siang bolong, dari hasil penyidikan baru diketahui bahwa hanya ada tujuh jenis barang saja yang ternyata benar-benar ber-SNI.
Nasib Gaji 50 Karyawan di Ujung Tanduk
Kasus hukum ini diakui Santoso telah memukul telak roda bisnis perusahaannya. Akibat kegiatan operasional dan perdagangan yang terhenti total semenjak penyidikan, kondisi finansial PT BPI kini goyah.
Santoso tidak mampu menyembunyikan kekhawatirannya terhadap nasib para pekerja yang menggantungkan hidup di perusahaannya.
Fokusnya yang terbagi antara menyelesaikan kasus hukum dan mengelola perusahaan membuat pembayaran hak-hak pekerja menjadi tersendat.
"Perusahaan tidak lagi memperjualbelikan sehingga, mohon maaf, mempengaruhi keuangan perusahaan.
Gaji karyawan agak sulit," ungkap Santoso dengan nada berat.
Sidang pemeriksaan terdakwa ini ditutup dengan menyisakan persoalan besar bagi PT BPI: bagaimana mempertahankan kelangsungan usaha dan memenuhi kewajiban kepada sekitar 50 karyawannya di tengah proses hukum yang masih bergulir.
Editor : Badwi