Kamis, 15 Okt 2026 01:56 WIB

Fantastis! Anggaran Makan Minum Dinkes Kayong Utara Rp501 Juta, Warga Justru Beli Masker Pakai Uang Pribadi

Berita-compasnews.com, Kayong Utara — Rincian realisasi Bantuan Presiden (Banpres) penanganan karhutla di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, terus menjadi sorotan tajam masyarakat. Dari total alokasi dana sebesar Rp1.698.795.600, tiga pos belanja utama saja menyerap hampir Rp1,5 miliar. Yang paling mengundang pertanyaan: biaya makan dan uang harian petugas dalam kurun waktu hanya 28 hari mencapai Rp501 juta.
 
RINCIAN POS BELANJA YANG DISOROT
 
Berdasarkan data Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Dinkes KB Kayong Utara
 
Belanja Obat: Rp490.000.000
Belanja BMHP (termasuk masker): Rp561.000.000
Uang Harian + Makan Minum Petugas (28 hari): Rp501.000.000
Total Tiga Pos: Rp1.552.000.000
 
Artinya, untuk uang harian dan makan minum saja, setiap petugas menerima rata-rata Rp135.000 per orang per hari. Dana ini dicairkan selama masa tanggap darurat bencana karhutla yang berlangsung 28 hari, terhitung sejak 3 hingga 30 September 2026.
 
PENJELASAN KADINKES KAYONG UTARA
 
Kepala Dinkes KB Kayong Utara, Maria Francisca Antonely, memberikan penjelasan saat rapat kerja dengan DPRD Kayong Utara pada Selasa, 13 Oktober 2026:
 
"Dana yang kami terima Rp1.698 miliar, realisasi saat ini 71% atau sekitar Rp1.198 miliar. Pos BMHP dan obat belum terserap habis karena kendala ketersediaan barang dari pemasok yang juga melayani daerah lain. Sedangkan uang harian, makan minum, BBM, transportasi, dan sewa kapal sudah 100% terserap. Sisa anggaran akan kami kembalikan ke kas daerah dan pertanggungjawabannya akan kami sampaikan." Terang Siska
 
ATURAN YANG MENJADI PERTANYAAN

Berdasarkan Surat Edaran Mendagri No. 300.2.8/6460/SJ, insentif/uang harian dari dana karhutla sejatinya ditujukan bagi masyarakat yang terlibat langsung — seperti Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan, Sementara untuk ASN, pembayarannya dihitung sebagai belanja lembur yang ketentuannya diatur tersendiri melalui Keputusan Bupati. Imbuh Ica 
 

Tambah nya, Apakah uang harian Rp135.000/hari yang diterima petugas Dinkes ini dikategorikan sebagai insentif atau uang lembur?
Siapa saja yang masuk daftar penerima uang harian selama 28 hari tersebut?
Mengapa belanja masker dan obat belum bisa diserap sementara biaya konsumsi petugas justru tuntas 100%?
Apakah sisa dana yang dikembalikan nanti sudah mencakup efisiensi yang seharusnya terjadi?
 
"Relawan MPA," , yang jelas Kami setiap hari hirup asap, tapi masker dan obat belum tentu terima. Yang jelas jelas uang makan dan harian petugas cepat sekali habisnya. Harapannya, rincian lengkapnya segera dibuka secara transparan." — Harapan warga yang enggan disebutkan namanya (Juminggu)

Editor : Badwi