Kamis, 22 Okt 2026 18:48 WIB

Dugaan Galian C Ilegal di Jambuan, Plalangan, Kalisat, Jember Disorot, APH Diminta Turun Tangan

Berita-compasnews.com, Jember — Dugaan aktivitas pertambangan Galian C tanpa izin di wilayah Jambuan, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi sorotan dan perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Sugik. Namun, kebenaran dugaan tersebut, termasuk legalitas kegiatan pertambangan, masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait, Kamis (22/10/2026). 

Jika benar kegiatan tersebut beroperasi tanpa izin yang sah, APH dan instansi terkait diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu keselamatan warga, serta merugikan kepentingan masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap kegiatan pertambangan tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah.

APH Jangan Tutup Mata

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan lingkungan yang aman. APH, Dinas ESDM, serta instansi lingkungan hidup terkait diharapkan tidak tinggal diam apabila terdapat dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Redaksi juga mendorong pihak berwenang untuk memeriksa dokumen perizinan, status lahan, serta dampak lingkungan dari aktivitas yang dimaksud.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun instansi berwenang terkait dugaan tersebut.

Editor : Badwi