BERITACOMPASNEWS.COM || SERANG – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan oleh H. Entol Alik bin Entol Rasyid selaku salah seorang ahli waris almarhum Entol Arsad bin Entol Mentang dalam perkara Nomor 53/Pdt.G/2026/PN Srg.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Kampung Bojong, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dengan luas keseluruhan 3.409 meter persegi, merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Entol Arsad bin Entol Mentang yang menjadi hak para ahli warisnya.
Putusan tersebut juga menyatakan bahwa Penggugat, H. Entol Alik bin Entol Rasyid, bersama-sama dengan ahli waris lainnya yang berhak, mempunyai hak atas tanah tersebut.
Hal yang menjadi perhatian utama dalam putusan ini adalah Majelis Hakim menyatakan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Heriyati binti Abdul Malik tidak mempunyai kekuatan hukum, yaitu:
1. SHM Nomor 01081 dengan luas 2.718 meter persegi.
2. SHM Nomor 01082 dengan luas 691 meter persegi.
Kedua bidang tanah tersebut memiliki luas keseluruhan 3.409 meter persegi.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang menguasai dan mempertahankan penguasaan atas tanah tersebut tanpa dasar hak yang dapat dipertahankan terhadap hak para ahli waris merupakan perbuatan melawan hukum.
Dalam amar putusan lainnya, Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan penguasaan tanah sengketa kepada Penggugat dalam kedudukannya sebagai salah seorang ahli waris, untuk kepentingan bersama seluruh ahli waris yang berhak.
Bahkan, Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan kewajiban pengosongan dan penyerahan tanah, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam amar putusan.
Sementara itu, gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Tergugat selaku Penggugat Rekonvensi dinyatakan ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Penggugat: Putusan Ini Menegaskan Hak Para Ahli Waris.
Menanggapi putusan tersebut, Sugiyanto, S.H., M.H., M.M., C.ME dan Moh. Muslim,S.H selaku kuasa hukum Penggugat dari Kantor Hukum SM & Partner, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan perkembangan penting dalam perjuangan hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak para ahli waris.
Menurut kuasa hukum, putusan tersebut menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan bagian dari harta peninggalan pewaris dan hak atasnya berada pada para ahli waris yang berhak.
"Kami menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Putusan ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak ahli waris. Majelis Hakim telah menyatakan bahwa kedua sertifikat atas nama Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum serta menyatakan penguasaan tanah tanpa dasar hak yang dapat dipertahankan sebagai perbuatan melawan hukum," ujar Sugiyanto, S.H., M.H., M.M., C.ME. bersama Moh. Muslim,S.H
Pihak kuasa hukum berharap putusan ini dapat menjadi momentum untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat, khususnya dalam persoalan sengketa tanah warisan.
"Prinsipnya,
hak atas harta peninggalan harus dihormati. Setiap penguasaan tanah harus didasarkan pada alas hak yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tambahnya.
Dengan putusan tersebut,
Penggugat memperoleh pengakuan hukum atas kedudukannya sebagai salah seorang ahli waris yang berhak atas tanah sengketa bersama ahli waris lainnya.
Kantor Hukum SM & Partner
Kuasa Hukum Penggugat
Sugiyanto, S.H., M.H., M.M., C.ME
Moh. Muslim, S.H.
Wawan N
Editor : Taufik