Beritakompas.com, Kayong Utara Kalbar -Kapolres Kabupaten Kayong Utara harus segera bertindak tegas , kepada pedagang BBM Ilegal.
Salah satu pedagang sembako di Desa Sutera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat, Sugeng Supriyatno sangat diduga keras telah melakukan perdagangan BBM ilegal jenis solar sebanyak .24.000liter dan jenis Pertalite sebanyak 50.000 liter perbulan dan sudah sejak lama berjalan.

Hal itu terbukti adanya berdasarkan hasil konfirmasi awak media ini pada (16/10/23) dengan Ibu A.l, bagian pelayanan perijinan PTSP Kabupaten Kayong Utara, di ruangan kerjanya A.l menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak pernah satupun menerbitkan ijin BBM di Kabupaten Kayong Utar ,selain SPBU kata A.l.
Selain keterangan pihak PTSP, juga terbukti dengan surat rekomendasi yang telah diterbitkan oleh DesaSutera Kecamatan Sukadana Nomor: 503/36/1/Bang, tanggal 9 Oktober 2023,secara yuridis hukum rekomendasi tersebut bukan merupakan ijin BBM yang telah diberikan oleh sekretaris Desa Sutera kepada Sugeng Supriyatno.
Sedangkan hasil konfirmasi kepada Kades Desa Sutera pada (16/10/23), diruangan kerjanya Kades mengatakan bahwa yang biasanya dia berikan rekomendasi kepada Sugeng hanya sebanyak 10.000 liter saja perbulanya bukan 50.000 dan 24.000 liter kata kades.
Dari aktifitas perdagangan BBM yang telah di lakukan oleh Sugeng, sangat di duga keras adanya pembiaran yang di lakukan oleh pihak yang berkompeten di Kabupaten Kayong Utara.
(A.R)
Editor : Badwi