Selasa, 07 Jul 2026 14:42 WIB

Oknum Guru Diduga Lakukan Tindak Pidana Kekerasan Fisik (TPKF), Terhadap Seorang Siswi SD Hingga Lebam

Beritakompas.com, Kayong Utara - SR anak dari Almarhumah susipo yang saat ini sedang duduk di bangku sekolah dasar negeri (SDN ) yang ada di Kayong Utara tekah mendapatkan perlakuan tindakan pidana kekerasan fisik (TPKF) dari seorang oknum guru.Sabtu (11/11/2023)

"Menurut Pamannya SR,dirinya di tuduh oleh oknum guru berinisial AM mencuri spidol di kelas,pada hal bukan SR pelakunya , tanpa hukuman hormat di bendera merah putih,oknum guru tersebut diduga langsung memberikan hukum fisik kepada siswi SR seperti mencubit hingga lebam dan bengkak di bagian rusuk SR,'Ujar Sang paman.

Selanjutnya,orang tua SR mencoba mendatangi oknum guru tersebut mempertanyakan hal ini apa benar anak nya yang mencuri ,kalau memang benar kami akan ganti.Tiru nya

"Paman SR juga sangat menyangkan sikap arogan seorang oknum guru,yang seharus nya minta maaf kepada wali murid atau memberikan obat ini malah sebaliknya marah.Red.

"Awak media berita kompas.com Sabtu (11/11/2023) pukul 20:21 wib mencoba konfirmasi kepada pihak komisi perlindungan anak daerah (KPAD) Kayong Utara.Rio Jiwantoro Ketua KPAD Kayong Utara mengatakan saya menyayangkan sekali tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut,

Seharusnya guru dalam menegur muridnya tidak memberikan sanksi fisik apalagi sampai memar, itu sudah berlebihan dalam memberikan sanksi.

"Secepatnya saya akan koordinasi dengan dinas terkait agar guru yang bersangkutan diberi teguran oleh dinas, mengingat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 46 tahun 2023 adalah pedoman penting untuk mencegah perundungan dan kekerasan yang terjadi di sekolah atau satuan-satuan pendidikan,"Tutup Rio

(JM/770)

Editor : Badwi