Beritakompas.com, Tulungagung - Beberapa warga mengungkapkan ketidakpuasan mereka karena di JLS (Jalur Lintas Selatan) Pantai Sine pada 24/12/2023 mereka ditarik karcis yang seharusnya untuk masuk ke wisata Pantai Sine. Salah satu pengendara motor berinisial WT (35) tahun, mengungkapkan kekecewaannya, "Saya mau ke JLS (jalur lintas selatan) bukan ke Pantai Sine, kok ditarik karcis per orang Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), padahal di karcis HTM Rp 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah) Karcis ini seharusnya untuk masuk ke wisata Pantai Sine, bukan untuk lewat jalan JLS (jalur lintas selatan) nya itu kan jalan umum"
Pertanyaan pun muncul apakah benar ada peraturan atau ketentuan pembayaran (HTM) untuk masuk ke JLS (Jalur Lintas Selatan). Terungkap bahwa Pemkab (Pemerintah Kabupaten) sebelumnya telah mengeluarkan karcis retribusi khusus untuk pembayaran HTM masuk ke Pantai Sine tepatnya di desa Kali batur kecamatan Kalidawir kabupaten Tulungagung, dengan dasar Perda No 7 tahun 2018 tentang Restribusi jasa usaha Perbub No 06 tahun 2017 tentang Juklak Peda 7 tahun 2016.

Namun, keluhan warga menunjukkan bahwa karcis yang diberikan seharusnya untuk masuk wisata Pantai Sine, bukan JLS.Apakah Kepala Desa sebagai pemangku wilayah benar memberikan ijin terkait penarikan karcis tersebut?
Warga berharap agar pemerintah setempat, khususnya Dinas Pariwisata dan Pemkab, segera mengambil tindakan tegas terkait masalah ini. Mereka meminta agar oknum yang memanfaatkan ketidakjelasan ini segera ditindak dan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran HTM untuk JLS diklarifikasi secara jelas.
(Oky)
Editor : Badwi