Kamis, 25 Jun 2026 01:02 WIB

Dituding Bekingi Salah Satu Kios Pupuk Urea Seorang Wartawan Klarifikasi

Beritakompas.com, Pandeglang - TM seorang wartawan di salah satu media online dan cetak Mengklarifikasi adanya kabar terkait tudingan disalah satu pemberitaan yang menuduh membekingi kios pupuk urea bersubsidi, sedangkan dalam hal ini TM menegaskan bawah dalam mencari berita sudah sesuai denga aturan kode etik jurnalistik dengan secara profesional.

Kami merilis dalam hal pemberitaan sesuai *"Apa yang kami lihat Apa yang kami dengar itu yang kami curahkan dalam tulisan"* dan kami sebagai awak media atau wartawan tidak pernah merasa Mem-back up kios pupuk tersebut.

Tapi hasil penelusuran kami tentang kios pupuk dan pemilik kios pupuk tersebut saat di wawancarai dan apa yang kami tayangkan itu sudah sesuai hasil konfirmasi dengan pemilik kios pupuk urea bersubsidi tidak ada k bohong dalam pemberitaan yang ditayangkan di media kami, dan tudingan yang mengatakan ada apa yah wartawan tersebut membekingi pemilik kios kami anggap itu tidak benar dan sangat keliru karena kami tidak pernah merasa membekingi dan ini menjurus kepada pencemaran nama baik," jelasnya.

Saat itu, ketika kita berada di ruang pikiran dan perbuatan tendensius saat itu adrenalin jahat akan selalu mencari-cari cara yang meliputi pernyataan melebih-lebihkan, dan bila perlu manipulasi fakta, pelintir fakta dan data sesuai maksud untuk menghimpun opini guna memberikan citra yang tidak benar tentang orang yang dituju, padahal yang benar adalah mau klarifikasi lantaran satu profesi terkait pemberitaan.

TM menambahkan pemberitaan tersebut patut diduga juga melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. “Karena menyajikan berita dan judul yang tidak akurat dan memuat opini yang menghakimi, berita tersebut berisi Kebohongan dan Fitnah karena kami tidak pernah melakukan seperti apa yang diberitakan, melainkan ingin meluruskan permasalahan tersebut," tuturnya.

Berita tersebut patut diduga tidak melalui uji informasi, tidak berimbang, menghakimi dan melanggar asas praduga tak bersalah sesuai Pasal 5 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers yang mana disebutkan: Norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah; juga melanggar Pasal 27 ayat (3) menyebutkan:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”; dan Pasal 45 ayat (1) menyebutkan : “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah).

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

menunjukkan identitas diri kepada narasumber;menghormati hak privasi;tidak menyuap;menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.

Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006.

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan.

(Toni Metik)

Editor : Badwi