Sabtu, 11 Jul 2026 20:53 WIB

Dinas PERKIM - LH Ketapang Bertindak Cepat Dalam Menangani Laporan Masyarakat

Beritakompas.com, Ketapang Kalbar -Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang bertindak cepat dalam menangani laporan masyarakat segera melakukan tindakan Verifikasi Lapangan kepada PT. Aditya Agroindo terkait dengan adanya dugaan kolam IPAL PT.Aditya Agroindo yang jebol.

Sesuai dengan surat Nomor : 7/PERKIMLH - C.500.10.29.7/2024, tanggal 17 Januari 2024 yang di tandatangani oleh Kepala Dinas PERKIM-LH Ketapang IR.H.HUSNAN.MTPditujukan Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Seksi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah III Pontianak, Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas PERKUM-LH Kabupaten Ketapang, Camat Simpang Hulu, Kepala Kepolisian Sektor Simpang Hulu, Kepala Desa Sekucing Labai dan Pelapor.

Verifikasi dilakukan oleh Dinas PERKIM-LH Ketapang guna untuk mengetahui kebenaran atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya dugaan jebolnya kolam IPAL PT.Aditya Agroindo yang diduga telah mencemari sungai labai.

Selain itu sesuai dengan berita acara yang disampaikan oleh pihak Desa Sekucing Labai kepada media ini dengan surat nomor: P.410/01/BA/SKL/1/2024 pada (12/1/2024) terkait dampak yang di rasakan oleh masyarakat akibat dari jebolnya kolam limbah 5 dan 6 milik PT. Aditiya Agroindo sehingga masyarakat tidak bisa lagi menggunakan air sungai labai untuk mandi, mencuci, serta tidak bisa menkonsumsi air sungai, mencari ikan dan banyaknya ikan di kerambah mati karena terkena dampak limbah.

Penulis : A.rahman

Editor : Badwi