Rabu, 24 Jun 2026 12:21 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu Jaringan Jawa Bali 

Beritakompas.com, Surabaya - Satreskoba Polrestabes Surabaya ungkap kasus Narkotika jenis sabu sabu, jaringan Jawa Bali pada tanggal 5 Januari tahun 2024. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan informasi tersebut anggota kami melaksanakan kegiatan Penyelidikan dan mengamankan dua laki-laki dengan inisial RM Usia (45) Tahun asal warga Denpasar Bali, dan EM (36) Tahun warga asal Surabaya bertempat di salah satu parkiran hotel di Kota Surabaya.

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah, didampingi Kasih Humas AKP Haryoko Widhi, SH , mengatakan, saat melakukan penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah 6 bungkus narkotika bersama plastik teh Cina berwarna kuning dengan berat kurang lebih 6265 gram.

"Kemudian 50 bungkus plastik narkotika jenis ekstasi dengan jumlah total 9940 butir. Kemudian 10 bungkus plastik yang berisi serbuk yang diduga ekstasi dengan berat total kurang lebih 135 gram,"kata Kompol Fadillah, saat jumpa pers rilis di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya, Jumat (19/1/2024).

Dari pengungkapan tersebut kita melakukan pengembangan terhadap tindak pidana ini. Kemudian kami mengamankan barang bukti lagi di TKP kedua lokasinya di Denpasar Bali kami mengamankan di kos-kosan dari tersangka dengan barang bukti 2 bungkus plastik narkotika jenis sabu.

"Barang tersebut diduga berisi serbuk dengan berat kurang lebih 83,9 gram kemudian 2 bungkus plastik narkotika yang diduga ekstasi dengan jumlah 128 butir kemudian 5 bungkus plastik yang diduga berisi serbuk ekstasi dengan berat 105,1 gram,"jelasnya.

Lanjut kata Kompol Fadillah, berdasarkan keterangan dari saudara RM bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh saudara R yang saat ini masih kita lakukan pengembangan terhadap saudara RR untuk mengambil barang narkotika jenis sabu dan ekstasi ini di wilayah Surabaya.

"Ini merupakan kali Kedua saudara RM untuk mengambil barang di Surabaya dari tersangka E, kegiatan yang dilakukan oleh saudara RM ini dia diberikan upah untuk yang pertama kali sebesar 40 juta rupiah,"ungkapnya.

Kompol Fadillah menambahkan, Kemudian tersangka RM dijanjikan upah sebesar 120 juta rupiah, tapi belum terbayarkan, kemudian dari barang bukti yang kita amankan Jika dikonversikan dengan nilai ekonomis jumlah barang bukti tersebut berjumlah 9 miliar 645 juta. Sedangkan jika dikonversikan dalam jumlah jiwa itu menyelamatkan 72.000 jiwa.

"Kini tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 untuk Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 contoh Pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika di mana sanksi hukumannya paling singkat adalah 6 tahun dan paling berat adalah hukuman seumur,"pungkas Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya.

(Badwi)

Editor : Badwi