Minggu, 12 Jul 2026 03:40 WIB

Gugatan PTUN Perangkat Desa Plosoharjo Dicabut Penggugat

Beritakompas.com, Nganjuk - Perkara pengisian Perangkat Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk berujung "happy ending". Ini setelah perkara yang sebelumnya digugat di PTUN Surabaya belakangan dicabut secara resmi oleh pihak penggugat.

Kabar gembira tersebut disampaikan oleh Prayogo Laksono, selaki Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Plosoharjo, Rabu (24/1/2024).

Prayogo menjelaskan, bahwa hari ini 24 Januari 2024 pukul 14.43 WIB, pihaknya mendapatkan surat panggilan sidang secara Elektronik dari Mahkamah Agung (MA), yang memberitahukan adanya jadwal sidang pencabutan gugatan tersebut."Dapat dikutip intinya sebagian adalah pemberitahuan panggilan sidang Nomor Perkara : 1/G/2024/PTUN.SBY akan disidangkan pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 pukul 10.30 WIB dengan Agenda Sidang yaitu Sikap Majelis Hakim terhadap permohonan Pencabutan Para Penggugat," terang Prayogo.

Terkait hal ini, Prayogo mengatakan, bahwa setelah mempelajari dan membaca seluruh berkas-berkas pengisian Perangkat Desa Plosoharjo, ia meyakini yang dilakukan Pemerintah Desa dan Panitia Pengisian Perangkat Desa sudah sesuai prosedur.

"Di sisi lain saya sangat menghormati hak hukum Penggugat untuk menguji prosedur Pengisian perangkat tersebut di Pengadilan Tata Usaha Surabaya (PTUN).Analisis saya apa yang dilakukan juga tidak ada yang "out of prosedur", semua berdasarkan aturan yang ada," tukasnya.

Ditanya wartawan terkait alasan penggugat mencabut gugatannya, Prayogo menyebut hal itu merupakan hak penggugat.

"Jika gugatan di PTUN tetap berlanjut pun kita sudah siap dengan bukti-bukti yang membuktikan bahwa Pengisian perangkat desa Plosoharjo telah memenuhi azas-azas Umum Pemerintahan yang baik," urai Prayogo.

Sementara itu Kades Plosoharjo Jarwa menyampaikan rasa syukurnya, usai mendengar kabar pencabutan gugatan tersebut, yang diperolehnya dari Prayogo Laksono selaku kuasa hukum.

"Semoga dengan adanya gugatan ini ke depan dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Desa, untuk perbaikan ke depan. Terlebih yang berkaitan dengan Pembangunan Desa berjalan lancar hingga roda pemerintahan berjalan baik, serta pelayanan terhadap masyarakat juga meningkat," kata Jarwa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penggugat belum dapat dikonfirmasi.

(Sony)

Editor : Badwi