Rabu, 24 Jun 2026 03:30 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu

Berita-compasnews.com, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku diketahui berinisial RY Bin SA (31) tahun, alamat Jl Graha Family Selatan IV Blok C Kec Wiyung Kota Surabaya.Ditangkap di Dalam rumahnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 14.30 Wib.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pols Pasma Royce, S.l.K., M.H., melalui Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah, membenarkan penangkapan tersebut terhadap Tersangka RY, Sabtu (20/4/2024).

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis sabu 1 Kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto + 6,588 gram,"ujarnya

Selain Barang bukti sabu Petugas juga menyita 1 butir tablet warna merah muda logo “ tengkorak dengan berat netto +0,404 gram 1 timbangan elektrik 1 bungkus plastik klip,2 scrop dari sedotan plastik.

"Berdasarkan keterangan dari Tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari C (DPO) tersebut pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib secara ranjauan di dalam puri surya jaya gedangan Sidoarjo sebanyak 10 gram,"terangnya.

Tersangka mengakui maksud dan tujuan yaitu untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"Pungkasnya.

Penulis : Badwi

Editor : Badwi