Sabtu, 18 Jul 2026 19:58 WIB

Karena Langgar UU Hak Atas Anak, Keluarkan 4 Siswi Kepsek SMAN1 Sukomoro Patut Diberikan Sangsi

Berita-compasnews.com, Nganjuk - Viralnya pemberitaan SMAN1 sukomoro yang mengeluarkan 4 siswi seperti yang diunggah dimedia online nganjuk,yang mana pihak sekolah mengeluarkan siswa karena diduga mengambil uang teman nya di dalam ruang kelas,hal tersebut diketahui karena pihak sekolah sudah terpasang cctv.

Adanya permasalahan yang terjadi di SMAN1 sukomoro ramai menjadi bahan pembahasan di group WhatsApp,banyak aktivis yang mengecam atas tindakan sekolah,yang telah mengeluarkan ke 4 siswi,tindakan dari sekolah tersebut terbukti sudah tidak bisa mendidik siswa siswi nya padahal tujuan orang tua menyekolahkan putra putrinya agar mendapat pendidikan yang baik.

"Berdasarkan UU hak atas anak mendapatkan pendidikan demi masa depan,serta instruksi dari kementerian pendidikan sekolah tidak boleh mengeluarkan siwa siswinya.

"Menurut Iwantoro,S,E,ketua LSM GAK kabupaten Nganjuk,sangat menyesalkan perbuatan dari sekolah tersebut,la hal ini kepala sekolah sumidi sudah tidak mempunyai suatu kebijakan atas pelanggaran ke 4 siswi tersebut,seharusnya pihak sekolh tidak langsung serta merta mengeluarkan tetapi dipanggil dan diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi danebuat efek jera atau orang tuan dipanggil ke sekolah,"lanjutnya.

Harapan Iwantoro,sumidi kepala sekolah SMAN1 Sukomoro wajib diberikan Sangsi dari dinas terkait dan kalau memang itu melanggar UU hak atas anal PPA layak untuk mengusut,apkah perbuatan tersebut sudah ada perbuatan melawan hukum atau tidak.

(Sony)

Editor : Badwi