Rabu, 22 Jul 2026 11:42 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan, Oknum Anggota Polres Kayong Utara di Non Aktifkan

Beritacompasnews.com, Kayong Utara - Kapolres Kayong Utara melalui Kasat Reskrim Iptu Hendra Gunawan akhirnya angkat bicara menanggapi pelecehan oknum polisi berinisial AK.

AK yang menjabat Kanit Paminal ini mendapatkan tiga pegaduan, diantaranya pelecehan terhadap ART berusia 16 tahun, Anak angkat berusia 11 tahun yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan KDRT terhadap istri AK sendiri.

"Ada beberapa pelaporan, pelecehan ART, anak angkat dan KDRT. Kalau terbukti jelas ada sanksi, yaitu sanksi kode etik dan sanksi pidana. Saat ini yang sedang kami proses sanksi pidananya," tegas Iptu Hendra Gunawan, Senin (13/5/2024) malam.

Diakuinya, beberapa saksi sudah menyampaikan laporan ke Polres Kayong Utara. Menanggapi laporan tersebut pihak kepolisian mengambil langkah cepat dengan melakukan gelar perkara terhadap AK yang merupakan oknum anggota polisi di Polres Kayong Utara.

"Sejak mendapatkan laporan, pengaduan awal, kita melakukan pemeriksaan saksi - saksi, visum, dan tadi (Senin 13/5/2024) kita lakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara ditingkatkan menjadi laporan polisi," ungkapnya.

Untuk mempermudah proses penanganan kasus tersebut, AK sendiri akan di non aktifkan sementara dari jabatannya. Namun, saat ditanya proses penahanan, Iptu Hendra Gunawan belum dapat memastikan kapan AK akan ditahan, karena untuk penahanan AK, pihaknya akan melakukan gelar perkara kembali terhadap AK.

"Sesuai arahan kapolres, yang bersangkutan akan di non aktifkan sesuai hasil gelar perkara. Mengenai penahanan saya masih menunggu petunjuk, itu masih harus kita gelar kembali," tuturnya.

(Tim)

Editor : Badwi