Rabu, 22 Jul 2026 13:30 WIB

Komitmen Tuntas Berantas Narkoba, Polres Karangasem Tangkap 4 Tersangka

BERITA-COMPASNEWS.COM, Karangasem, Bali - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karangasem, Satuan Resnarkoba Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, S.H., M.H., berhasil mengamankan empat tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni Maret dan Mei 2024. Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim opsnal Satuan Narkoba berdasarkan pemetaan jaringan narkoba di daerah tersebut.

Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., mengungkapkan dalam press release di hadapan awak media pada Rabu (15/5/2024) bahwa penangkapan ini menunjukkan keseriusan polisi dalam memerangi narkoba.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Karangasem. Kami berharap masyarakat juga turut serta dalam upaya ini dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba," tegasnya.

Empat tersangka yang berhasil diamankan beserta barang buktinya adalah:

1. KHF alias A (Pemakai residivis), ditangkap pada 28 Maret 2024 di pinggir Jalan Ahmad Yani Amlapura dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu seberat total bruto 0,58 gram dan netto 0,28 gram.

2. IMS alias M (Pemakai), ditangkap pada 13 Maret 2024 di pinggir Jalan Raya Tulamben, Desa Kubu, Karangasem dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,30 gram dan netto 0,13 gram.

3. IKD alias KS (Pengedar), ditangkap pada 17 April 2024 di Banjar Dinas Cut Cut, Desa Ban, Kubu, Karangasem dengan barang bukti 17 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 8,19 gram dan netto 1,75 gram.

4. MS alias S (Perantara kurir), ditangkap pada 13 Mei 2024 di pinggir Jalan Untung Surapati Amlapura dengan barang bukti 7 paket narkotika seberat bruto 2,4 gram dan netto 1,29 gram.

Total barang bukti yang disita dari keempat tersangka berjumlah 28 paket dengan berat bruto 11,75 gram dan netto 3,6 gram.

Tersangka IKD alias KS dan MS alias S dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, tersangka KHF alias A dan IMS alias M dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Karangasem juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan mereka dari bahaya narkoba.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Mari kita bersama-sama menjaga Kamtibmas di Kabupaten Karangasem agar tetap kondusif," ujarnya.

Penangkapan ini menegaskan bahwa Polres Karangasem tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Diharapkan, masyarakat terus memberikan dukungan dan informasi yang dapat membantu pihak berwajib dalam menjalankan tugasnya.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan calon pelaku kejahatan narkoba, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

"Kami akan terus melakukan operasi dan penyelidikan untuk memastikan Kabupaten Karangasem bebas dari narkoba," tutup AKBP I Nengah Sadiarta.

Jurnalis : DaengEditor : Reagan

Editor : Reagan