BERITA-COMPASNEWS.COM, Badung, Bali - Seorang pria berinisial RL (28), yang bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan penyewaan mobil di Denpasar, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. RL ditangkap terkait dengan kasus pencurian handphone milik seorang penumpang yang terjadi di luar terminal keberangkatan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kejadian ini terungkap melalui penjelasan PS. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda Nyoman Darsana, pada Kamis (16/5/2024). Ia mengungkapkan bahwa korban, seorang pria berinisial W (63) asal Malang, Jawa Timur, mengalami pencurian pada Rabu, 8 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WITA di depan toilet luar terminal keberangkatan domestik.
"Saat itu korban yang baru mendarat dari Surabaya sambil menunggu jemputan duduk di kursi sambil membuka jaket dan meletakkannya di tempat duduk sebelahnya, bersamaan dengan handphone miliknya," kata Nyoman Darsana, seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si.
Lima menit kemudian, mobil jemputan korban tiba. Korban pun meninggalkan tempat tersebut. Namun, setibanya di dekat Patung Satrya Gatot Kaca, Tuban, korban baru menyadari bahwa handphone Samsung Z Fold 4 miliknya tertinggal di kursi tempatnya duduk.
Korban segera kembali ke bandara untuk mengambil handphone-nya, namun ternyata perangkat tersebut sudah hilang. Ia pun melaporkan kejadian ini kepada Avsec (Aviation Security) Bandara Ngurah Rai dan melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV. Selain itu, korban juga melakukan tracking melalui perangkatnya yang menunjukkan bahwa handphone tersebut terdeteksi berada di areal parkir sepeda motor.

Korban pun menuju lokasi yang ditunjukkan oleh hasil pelacakan tersebut, tetapi sinyal handphone sudah tidak terdeteksi lagi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar 25 juta rupiah. Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polres Bandara pada Jumat, 10 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WITA.
"Pelaporan korban ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H., bersama tim opsnalnya dengan melakukan penyelidikan, pengecekan CCTV, dan pengumpulan keterangan saksi-saksi," ungkap Nyoman Darsana.
Melalui rekaman CCTV, pelaku berhasil terlacak saat ia masuk ke dalam sebuah mobil yang diparkir di area domestik. Tim opsnal Sat Reskrim kemudian melakukan pengembangan terkait keberadaan mobil tersebut, yang terdeteksi berada di Jalan Pulau Demak, Denpasar, di sebuah tempat penyewaan mobil tempat pelaku bekerja.
Setelah melakukan pengejaran selama dua hari, tim opsnal akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 12 Mei 2024. Pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban dan menyimpannya di Pos Polisi Renon. Kondisi handphone tersebut sudah dicopot casing dan simcard-nya, yang disimpan di tempat tinggal pelaku di Jalan Pulau Demak, Denpasar.
Saat ini, RL telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 362 KUHP terkait Kasus Pencurian. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses hukum lebih lanjut.
Jurnalis : DaengEditor : Reagan
Editor : Reagan