Berita-compasnews.com, Pandeglang - Sesuai Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022, pada 2023 HET pupuk bersubsidi dipatok masing-masing senilai Rp2.250,00 per kg untuk pupuk urea, Rp2.300,00 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp3.300,00 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.
Namun Peraturan ini diduga sengaja dilanggar oleh oknum Ketua Gapoktan Inisial (K) yang ada di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten," Jum'at 17 Mei 2024.
Berdasarkan Pengakuan Ketua gapoktan yang ada di Desa Rancapinang, Saat dikonfirmasi Awak Media Mengatakan,“Ya saya menjual pupuk Urea bersubssidi dengan harga Rp : 300.000," singkatnya.
Lebih parah nya lagi pupuk subsidi ini juga dijadikan lahan bisnis oleh ketua gapoktan. Dengan menjual kepada petani diluar harga eceran tertinggi (HET) Rp 300.000 perpasang urea 50 kg.
Berdasarkan peraturan pemerintah diduga kuat Ketua gapoktan telah melanggar UU tindak pidana ekonomi.
Dan jelas didalam SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) yang ditandatangani diatas materai pada poin terahir dijelaskan bahwa menyalurkan pupuk subsidi harus sesuai dengan harga HET.Dan bersedia dikenakan sangsi administrasi dan undang undang tindak pidana ekonomi, demikian isi SPJB .
Untuk itu tim media bersama masyarakat meminta agar pihak kejaksaan dan kepolisian agar dapat secepat nya melakukan tindakan hukum.
(Toni Metik)
Editor : Badwi