Rabu, 12 Agu 2026 18:41 WIB

Penitipan Sepeda Motor Berujung di Gadaikan Oleh Oknum Polisi Polres Kayong Utara Tanpa Ijin Pemilik

Berita-compasnews.com, Kayong Utara - Menurut Keterangan Pak Amirudin hari Senin tanggal 14 Mei 2024 mengatakan bahwa satu unit sepeda motor Aerox warna Hitam dengan no.pol KB.2902 IJ beserta lengkap dengan STNK nya diserahkan atau dititipkan kepada SR anggota Polres Kayong Utara Polda Kalbar,yang mana unit diatas diambil oleh SR di rumah Pak Amirudin Bapaknya Ahmadyani yang ada di desa penjalaan kecamatan Simpang hilir kabupaten Kayong Utara pada tgl 24 April 2024 selesai sholat magrib setelah itu unit tersebut dibawalah oleh SR,pada tanggal 25 malam,imbuh Amirudin. Sabtu (18/5/2024).

"Lanjut nya ,SR ada chat via wa kepada anak saya Ahmadyani yang mana isi chat via wa tersebut mengatan bahwa Om SR sudah sampai di daerah batu ampar beserta unit tersebut menumpangi jasa angkutan kapal kelotok dari pelabuhan teluk batang menuju pelabuhan rasau jaya,setelah itu komunikasi Oknum Polisi dengan Ahmadyani dan saya terputus dan hp SR pun tidak aktif.Jelas nya.Red

"Setelah hampir satu bulan Pak Amirudin datang Kantor Polres Kayong Utara untuk menemui SR dan ketemu di kantin depan polres Kayong Utara,serta SR berjanji dengan pak Amirudin akan mengembalikan unit sepeda motor merk Aerox tersebut dengan meminta tempo beberapa hari.

"namun setelah itu yang terjadi adalah janji tingal janji,sehingga pada tanggal 14 Mei 2024 siang Paman nya Ahmadyani isnandi beserta kawanya selaku saksi datang ke kantor polres Kayong Utara.

"Tambah nya langsung bertemu dengan SR diruangan kasi propam polres Kayong Utara untuk membahas kelanjutan unit sepeda motor milik pak Amirudin tersebut dengan membuat surat kesepakatan yang berupa surat pernyataan diatas matrai Rp.10,000 yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan dua orang saksi ,satu orang saksi polisi rekan dari SR ,dan satu orang saksi dari paman nya, unit tersebut diatas adanya indikasi di gadai oleh SR kepada penerima gadai yang ada di kabupaten Ketapang.

Dan sampai detik ini belum ada serah terima pengembalian barang serta STNK kendaraan.

"Saat di konfirmasi di ruang kerjanya SR akui motor itu saya gadaikan lantaran kepepet.Dan saya berjanji motor itu akan saya tebus dengan si penerima gadai paling lama Jumat 17 mei 2024.

Paman ahmatyani menghubungi pak Amir menyampaikan apa yang di janjikan oleh SR.Melalui via WhatsApp dengan tegas pak Amiruddin minta hari Rabu 15 mei harus di serahkan.

Akhir di buat lah surat perjanjian sesuai keinginan dan kesepakatan bersama pihak kedua paman dari ahmadyani berserta kedua saksi. Tutup nya

(Juminggu)

Editor : Badwi