BERITA-COMPASNEWS.COM, Denpasar, Bali – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Anandira Puspita Sari (34) terhadap Polresta Denpasar resmi ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Anandira, seorang dokter gigi, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yanuarius Nahak, kuasa hukum Anandira, menyatakan bahwa majelis hakim menolak gugatan tersebut karena dalil-dalil dalam permohonan tidak dapat dibuktikan.
"Menurut pertimbangan majelis hakim bahwa kami tidak mampu membuktikan dalil dalam permohonan, sehingga praperadilan kami ditolak," ucap Yanuarius saat ditemui usai sidang, Kamis (16/5/2024).
Dengan ditolaknya gugatan ini, kasus Anandira akan masuk ke materi pokok perkara. Yanuarius menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut alat bukti yang digunakan oleh polisi untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka, guna memastikan apakah bukti tersebut memenuhi unsur atau tidak.
Sebelum sidang, Yanuarius telah memberi tahu Anandira tentang kemungkinan hasil sidang.
"Jika gugatan dikabulkan, status tersangka akan lepas. Namun jika gugatan ditolak, maka Anandira harus siap menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Yanuarius.
Ia juga menyatakan bahwa Anandira sudah siap secara mental menghadapi proses hukum selanjutnya.
Pada gugatannya, pihak kuasa hukum bersikeras bahwa proses penetapan tersangka terhadap Anandira tidak sah. Mereka berargumen bahwa dua alat bukti yang digunakan oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Denpasar tidak memenuhi syarat atau menyalahi aturan.
"Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, jelas bahwa klien kami tidak memposting itu dan tidak menyetujui postingan tersebut," jelas Yanuarius.
Terkait apresiasi yang dilontarkan oleh Anandira atas sebuah postingan di media sosial, Yanuarius menyatakan bahwa apresiasi tersebut bisa memiliki makna lain dan tidak serta merta menandakan keterlibatan dalam tindak pidana. Menurutnya, Anandira seharusnya hanya dijadikan saksi untuk mendukung tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka utama, Hari.
"Harusnya klien kami hanya sebatas saksi saja, bukan malah dijadikan tersanegka. Nanti di persidangan kami akan menghadirkan saksi ahli. Di sana kita uji dalil-dalil yang disampaikan oleh termohon," tambah Yanuarius.
Dalam perkembangan ini, kasus Anandira Puspita Sari akan berlanjut ke pengadilan, di mana tim kuasa hukum siap untuk membela kliennya dengan menghadirkan saksi ahli dan menguji bukti-bukti yang ada. Proses hukum yang akan dijalani Anandira menjadi perhatian publik, mengingat statusnya sebagai seorang profesional di bidang kedokteran gigi.
Selanjutnya, masyarakat akan menanti bagaimana kasus ini berkembang dan keputusan yang akan diambil oleh pengadilan. Perkembangan kasus ini juga akan menjadi tolok ukur dalam penerapan UU ITE, khususnya terkait dengan dugaan pelanggaran di media sosial.
Jurnalis : DaengEditor : Reagan
Editor : Reagan