BERITA-COMPASNEWS.COM, Klungkung, Bali – Kepolisian Resor (Polres) Klungkung berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Klungkung. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat sore, 31 Mei 2024, di lobi Polres Klungkung, Kapolres Klungkung AKBP Umar, S.I.K., M.H., mengumumkan keberhasilan ini.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Klungkung AKBP Umar, didampingi oleh Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika, Kabag Ops Kompol I Ketut Suastika, Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K, Kasi Humas Iptu Agus Widiono, S.H., dan Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra.
Dalam keterangannya, AKBP Umar menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai banyaknya kendaraan yang masuk ke Pulau Nusa Penida tanpa dokumen resmi. Pesatnya perkembangan pariwisata di Pulau Nusa Penida memicu persaingan tidak sehat di antara pengusaha jasa transportasi. Banyak kendaraan, khususnya roda empat, yang beroperasi tanpa surat-surat yang sah, mengakibatkan keluhan dari pengusaha resmi.
“Menanggapi keluhan masyarakat dan demi keadilan, kami memerintahkan Sat Reskrim Polres Klungkung untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan. Anggota kami berhasil mengamankan sebuah Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi DK 1195 ML yang STNK-nya tidak sesuai dengan data Samsat Klungkung,” ujar AKBP Umar.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa mobil tersebut dibeli dari seseorang berinisial Manuk. Berdasarkan informasi ini, polisi melakukan penyelidikan di Denpasar dan berhasil menangkap dua tersangka, yakni NP alias Nonik di rumahnya di Jalan Nangka, dan AA alias Hendra di rumah kost di Jalan Tukad Badung.

Kapolres Klungkung menjelaskan modus operandi sindikat ini. Mereka mengumpulkan STNK dari Nonik, kemudian menghapus tinta menggunakan lem dan bedak, memindai dan mengeditnya melalui perangkat lunak, lalu mencetak ulang STNK tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sindikat ini telah memalsukan berbagai dokumen kendaraan.
Selain itu, Sat Reskrim Polres Klungkung mengamankan 30 kendaraan yang diduga menggunakan dokumen palsu, terdiri dari 28 kendaraan roda empat dan 2 kendaraan roda dua. AKP Made Teddy Satria Permana, Kasat Reskrim Polres Klungkung, menegaskan bahwa tuduhan penyekapan dan penganiayaan terhadap warga berinisial IWS alias Kaba yang viral di media adalah tidak benar.
“Anggota kami melakukan penyelidikan sesuai prosedur. Tuduhan bahwa ada penyekapan atau penganiayaan oleh anggota kami tidak benar. Kami bekerja sesuai SOP,” tegas AKP Made Teddy.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi juga mengamankan kendaraan milik IWS alias Kaba, termasuk mobil pick up, mobil Agya putih, Spin, Opel Blazer, Suzuki Karimun, dan sepeda motor Scoopy. Kendaraan tersebut ditemukan tidak sesuai dengan data di aplikasi Lantas dan STNK.
Di akhir kegiatan, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat atau badan usaha yang pernah kehilangan kendaraan atau menjadi korban penipuan untuk mengambil kendaraan mereka di kantor Polres Klungkung dengan membawa STNK dan BPKB asli.
Keterbukaan informasi dan keberhasilan pengungkapan sindikat ini menjadi bukti komitmen Polres Klungkung dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Jurnalis : DaengEditor : Reagan
Editor : Reagan