BERITA-COMPASNEWS.COM, Denpasar. Bali - Polda Bali, melalui Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Polres Klungkung yang berhasil mengungkap dan menahan 28 unit mobil bodong dari berbagai jenis dan merek, serta dua unit sepeda motor di kawasan Nusa Penida, Sabtu (1/6/2024).
Tidak hanya itu, Polres Klungkung juga berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari 30 unit kendaraan yang saat ini telah disita. Polres Klungkung menahan dua orang pelaku dan satu orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran mobil bodong dan pemalsuan STNK tersebut. Mereka adalah INP alias Nonik (45 tahun) dari Denpasar, AA alias Hendra (40 tahun) dari Bangli, dan seorang DPO bernama M dari Nusa Penida.
Polres Klungkung terus bekerja keras untuk menyelidiki dan mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku dan barang bukti akan bertambah seiring penyelidikan yang dilakukan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu, 19 Mei 2024, mengenai maraknya kendaraan, khususnya mobil, yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung, yang dipimpin oleh IPDA Yosep Pasaribu, melakukan penyelidikan di Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida. Di lokasi tersebut, tim menemukan sebuah mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi DK 1195 ML. Setelah dicek, STNK mobil tersebut tidak sesuai dengan data yang ada di Samsat Klungkung, dan mobil tersebut langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pemilik mobil mengakui bahwa ia mendapatkan mobil tersebut dari seseorang bernama Manuk dan Budi. Dari hasil penyelidikan, Manuk dan Budi mengungkapkan bahwa mereka memesan STNK dari Nonik di Denpasar. Pada Senin, 20 Mei 2024, Tim Opsnal Polres Klungkung berhasil mengamankan Nonik di rumahnya di Jalan Nangka Gang Nuri XI No. 25, Denpasar. Nonik mengakui bahwa ia memang menerima pesanan pembuatan STNK dan memintanya dicetak oleh AA alias Hendra.

Setelah mendapatkan informasi dari Nonik, Tim Opsnal melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap Hendra di rumah kost miliknya di Jalan Tukad Badung XX, Denpasar Selatan. Kedua pelaku dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Klungkung untuk proses lebih lanjut.
Para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengumpulkan STNK bekas yang diperoleh dari Nonik. STNK tersebut kemudian dihapus tintanya menggunakan lem dan bedak, discan, di-edit melalui Photoshop, dan dicetak ulang menggunakan kertas HVS F4. Dari pengembangan kasus ini, Polres Klungkung berhasil mengamankan 28 unit mobil dan dua unit sepeda motor berbagai merek.
Sehubungan dengan kasus viral di media sosial mengenai seorang warga berinisial IWS alias Kaba yang mengaku disekap dan dianiaya oleh anggota Polres Klungkung, Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Waktu itu, anggota Reskrim Polres Klungkung sedang melakukan penyelidikan terkait pengembangan kasus mobil bodong di Jalan Waribang, Denpasar. Dari pengumpulan bukti, ditemukan data STNK mobil Pajero atas nama Togel di laptop milik tersangka Hendra. Setelah menginterogasi Togel, diketahui kendaraan dan STNK tersebut telah digadaikan kepada seseorang bernama DK melalui perantara IWS alias Kaba.
Tim Opsnal kemudian mendatangi rumah IWS alias Kaba di Jalan Waribang, Denpasar, dan menjelaskan kedatangan mereka dengan menunjukkan surat perintah tugas sesuai SOP. Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan lima unit mobil dan satu sepeda motor bodong yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB, termasuk mobil pick up, mobil Agya putih, Chevrolet Spin, Opel Blazer, Suzuki Karimun, dan sepeda motor Honda Scoopy.
Polda Bali menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang langsung ke Polres Klungkung dengan membawa STNK dan BPKB asli. Kendaraan-kendaraan yang telah diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah sesuai bukti kepemilikan.
"Kami pastikan akan mengembalikan kendaraan-kendaraan tersebut kepada pemiliknya sesuai STNK dan BPKB," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Jurnalis : DaengEditor : Reagan
Editor : Reagan