Berita-compasnews.com, Pandeglang - Kemudahan yang ditawarkan oleh Bank Emok (btpn) atau di duga rentenir saat menawarkan,pinjaman, kecalon nasabah membuat masyarakat antusias untuk menjadi nasabah dan mengambil pinjaman.
Namun akan tetapi di luar dari kemudahan itu, dampak terbesarnya banyak masyarakat yang menjadi ketergantungan, bahkan kesulitan untuk membayar, karena bunga yang di terapkan ternyata cukup besar, sehingga dampak terburuknya adalah masyarakat banyak yang terlilit hutang dengan Bank Emok atau rentenir ,
Mekanisme penagihan yang di lakukan oleh tim penagih ,yang menyerupai depkolektor Bank Emok BTPN tidak mengenal jam kerja ,bahkan , ketika nasabah pada saat di tagih tidak mampuh untuk membayar ,pihak penagih ,,sampai menunda (NO REKENING KEPADA NASABAH) ,untuk menyetor tagihan melewati tf,itu menurut kami merupakan suatu intimidasi,dan itu diduga diluar S O P,dan ironisnya yakni tidak bagi hasil sebagai mana yang di namakan simpan pinjam berbentuk syariah , dengan nasabah dari keuntungan, namun prakteknya menyerupai praktek rentenir yg di bungkus seolah olah memakai metode syariah..!
Salah satu yang menjadi sorotan lembaga GNPK ,dan beberapa tokoh masyarakat, termasuk AKTIVIS (FPR ,Front Pendamping Rakyat, Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten adalah Kegiatan BTPN SYARIAH, yg konon katanya, berdomisili di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang Banten.

Kegiatan Kantor BTPN syariah yang satu ini terbilang ,(unik)di duga tidak terpasang papan informasi sebagai biasa kantor , yang legal no , dn identitas kantor yang di maksud, karena , sampai sa at ini di duga belum tertata dengan baik, di mana kantor bank btpn sebenar nya?Yang selama ini ,sudah cukup lama beroprsi dan mengeruk penghasilan uang tagihan di wilayah Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten,
Menanggapi hal itu , M Sutisna, salah satu penggiat lingkungan , sekaligus ( LSM ),, GNPK ,GERAKAN NASIONAL PEMBERANTAS KORUPSI, Kabupaten, Pandeglang Provinsi Banten
,saya sangat , menyayangkan di duga {lengahnya pengawasan lembaga keuangan, karena secara regulasi setiap lembaga atau personal yang mengumpulkan dana publik kalau tanpa izin itu ilegal, dan Bank Emok BTPN syariah ,kami menduga, merupakan praktik rentenir yang hanya mengatasnamakan lembaga keuangan BUMN
“Pinjaman mikro ini dianggap sebagai cara baru rentenir beroperasi, maka dari itu kami sangat menolak adanya praktik rentenir berkedok syariah seperti ini, “ucapnya kepada awak media Minggu 9 jun 2024
“Lanjut M.Sutisna, penetapan bunga yang dinilai tinggi yang tidak bagi hasil adalah perbuatan melawan hukum, karena sudah membohongi nasabah yang tidak paham apa itu arti syariah yang sesungguhnya, praktek ini adalah perbuatan melawan hukum, yang tentunya mengandung unsur tindakan,,, penyalahgunaan keadaan (Undue Influence atau Misbruik Van Omstandigheden).” ujarnya.
“saya meminta, kepada pihak terkait, terutama lembaga Pengawasan Keuangan (OJK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) ter masuk ( MUI ) yang membidangi tentang istilah hukum agama islam, tentunya harus segera mengambil tindakan tegas demi untuk melakukan pencegahan dampak negatif dan riba yang semakin , menjalar, di kalangan masyarakat, yang terjerat dan terjebak transaksi,,, bank emok yang
(Toni Metik)
Editor : Badwi