Sabtu, 27 Jun 2026 15:30 WIB

Empat Terdakwa Kasus Penculikan dan Kematian Abdul Gofur Divonis di PN Kepanjen

BERITA-COMPASNEWS.COM, MALANG = Gelombang pertama sidang kasus penculikan Abdul Gofur, 54, telah usai. Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa kemarin (7/8/2024) dengan hukuman yang berbeda-beda berdasar peran mereka masing-masing.

Keempat terdakwa, yaitu Mawan Zunaedi asal Turen, Kasihanto alias Antok dan Matador dari Sumbermanjing Wetan, serta Subagio warga Wagir, terbukti menculik Abdul Gofur pada 15 sampai 16 November 2023 di rumahnya di Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen. Mereka kemudian membawanya ke rumah Mawan di Desa Tanggung, Kecamatan Turen, di mana Gofur akhirnya meninggal dunia dengan cara gantung diri.

Sidang yang dipimpin oleh Ayun Kristianto SH MH berlangsung kemarin di ruang sidang Kartika pada pukul 13.27. Dalam putusan tersebut, keempat terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 328 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penculikan. Mawan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, sementara tiga terdakwa lainnya, yaitu Rochmad, Subagio, dan Kasihanto, masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Mawan dengan 10 tahun penjara dan tiga terdakwa lainnya dengan 8 tahun penjara. Hakim menyebutkan bahwa peran para terdakwa dalam kasus ini berbeda-beda.

"Mawan yang menjemput korban dari rumahnya, kemudian terdakwa lain yang sudah berada di Turen menginterogasi korban soal dugaan pemerkosaan Abdul Gofur pada DN (bekas menantu korban)," ujar Ayun dalam amar putusannya.

Matador, Subagio, dan Antok berperan dalam mengorek keterangan dari korban. Dalam interogasi tersebut, para terdakwa juga menganiaya korban. Ketika keterangan yang diperlukan sudah didapat, Gofur tidak dikembalikan ke rumahnya di Kepanjen.

"Alasannya korban tidak mau pulang. Ternyata para terdakwa tidak memiliki itikad ke arah sana," tambah Ayun.

Dalam perkembangan kasus, muncul nominal Rp 30 juta untuk perdamaian yang dicetuskan Rosidi dan advokat Dahri Abdul Salam. Namun, uang tersebut tidak pernah terealisasi dan korban mengakhiri hidupnya. Atas putusan hakim tersebut, semua pihak menyatakan pikir-pikir.

(Reagan)

Editor : Reagan