Berita-compasnews.com, Pandeglang - Kelompok tani "Sinar tani"Kampung cikasap desa Kiara jangkung kecamatan Cibitung sedang mengerjakan proyek tempat tampungan air,Guna mengairi sawah.sekitar 40 %, pekerjaan
Tetapi sejak mulai dikerjakan sampai sekarang tidak ada tercantum pelang informasi, yang padahal dimana ada proyek pemerintah wajib ada pelang informasi karena sudah di atur dalam peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,Perpres dan KIP,

KIP, menjamin warga negara wajib tau perencanaan anggaran.Ketu kelompok tani "Sinar tani"ketika dikonfirmasi terkait pelang informasi karena tanpa pelang informasi pembangunan tersebut tidak ada kejelasan, Juhri mengatakan sampai hari ini saya sebagai ketua kelompok belum menerima pelang informasi dan saya tidak mau komentar takut salah, silahkan ke Ibu Korluh saja.
Ketika dikonfirmasi lewat telepon pia WA,dan dimintai tanggapan terkait pelang informasi.sampi berita ini di terbitkan Korluh, kecamatan Cibitung,hanya menjawab salam saja dan belum menjawab.
(Metik Susanto)
Editor : Badwi