Berita-compasnews.com, Pandeglang - Proyek rehabilitasi gedung Sekolah SMPN 1 Sindang Resmi, Kecamatan Sindang Resmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, tanpa papan informasi, dan abaikan keselamatan pekerja dengan tidak melengkapi Alat Pelindung Diri (APD).
Hasil Penelusuran Awak Media bersama Tim di lapangan terlihat para pekerja tersebut tidak memakai Alat Pelindung Diri atau (APD) ditambah tidak terpasangnya papan informasi, ini jelas ada pembohongan publik agar tidak ada yang tahu berapa besaran anggaran maupun penyedia jasanya.
Perlu diketahui, setiap pembangunan yang dananya bersumber dari pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat harus menyertakan papan informasi, agar masyarakat dapat mengawasi dalam pelaksanaannya.

Selain itu,” tidak adanya papan informasi pada pembangunan rehabilitasi gedung tersebut diduga menyalahi aturan dan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan terkait keterbukaan informasi pada masyarakat, terlebih bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 dan Perpres No. 70 tahun 2012, tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek.
Dalam aturan Perpres mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut, karena sulitnya pihak terkait untuk di hubungi.
(Idis Gondrong)
Editor : Badwi