Berita-compasnews.com, Pandeglang - Pemerintah Kabupaten Pandeglang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang melakukan pembangunan Talud Penahan Tanah (TPT) di Ruas Jalan Pari-Karoya Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan jangka Waktu 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender Pelaksanaan Mulai Tanggal 12 Juli 2024 Selesai Tanggal 08 November 2024, degan nilai kontrak Rp. 891.624.131.89,-(Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Empat Seratus Tiga Puluh Satu Delapan Puluh Sembilan Rupiah) Sumber Dana Bantuan Keuangan Provinsi Banten Penyedia CV. PERMATA YAQUT.
Berdasarkan hasil pantauan awak media saat turun kelokasi pengerjaan Talud Penahan Tanah (TPT) tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan diduga dikerjakan asal asalan.
Berbagai infrastruktur mulai dari fasilitas jalan, TPT, di duga asal jadiBantuan Keuangan Provinsi ini dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan dan perekonomian masyarakat.
Namun tetap saja ada oknum yang menyalah gunakan anggaran dengan menyalahi aturan spek tekhnis pengerjaan pembangunan demi merauk keuntungan.
Terkait pekerjaan tersebut mengetahui adanya tindak penyalahgunaan anggaran yang telah di peruntukan dalam perencanaan sebagai mestinya, seperti halnya tidak ada nya tampak galian pembangunan TPT.
Saat akan konfirmasi Awak Media dilokasi pengerjaan pelaksana lapangan yang seharus nya mengawasi proyek tidak ada di tempat dan belum di ketahui kejelasan nya mengenai proyek pembangunan tersebut.
Saat di Hubungi Telepon Seluler Berbasis WhatsApp Oleh salah satu Wartawan untuk dimintai keterangan nya "wildan" salah satu pelaksana lapangan "Siap Bu, Nanti Saya kabarin," singkatnya.
Bahkan mirisnya saat di meminta no WhatsApp Konsultan Pengawas pun tidak ada respon bahkan seolah-olah menutup-nutupi.
Untuk info lebih lanjut pun tidak ada, Progres pembangunan tersebut yang sudah di mulai sejak tanggal 5 agustus kemarin kini mungkin sudah 70 �hkan mungkin sudah dalam proses finishing.
Namun tetap saja kejanggalan mengenai proyek pembangunan TPT tersebut tidak memenuhi syarat kontruksi RAB bahkan di khawatirkan rentan roboh jika tidak adanya galian.
Sistem drainase sendiri merupakan sistem TPT pembuangan Talud Penahan Tanah, yang berfungsi untuk menahan derasnya air dikala musim penghujan.
Karena di nilai sangat penting untuk membantu proses pengaliran air agar tidak terjadi genangan bahkan hingga bencana banjir.
Kita sama-sama mengawasi pembangunan tersebut agar kualitasnya baik,” tegasnya
(Idis Gondrong)
Editor : Badwi