Berita-compasnews.com, Kayong Utara - Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial AK yang santer di pemberitaan beberapa waktu lalu, kini berkas-berkasnya telah dikirim Polres Kayong Utara ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
"Kita sedang menunggu penelitian dari Kejaksaaan jika memang sudah lengkap akan kita P21, kalau memang masih ada petunjuk yang harus kami lengkapi, kami akan lengkapi petunjuk tersebut," kata Kapolres Kayong Utara, melalui Kasat Reskim, Iptu Hendra Gunawan di ruang kerjanya, Kamis 29 Agustus 2024.
Dijelaskannya, selama proses pemeriksaan, pihaknya telah bekerja dengan profesional dalam menangani kasus tersebut sesuai peraturan yang berlaku dengan melibatkan pihak terkait, seperti KPAD Kayong Utara, sehingga kasus yang memakan korban anak dibawah umur tersebut bisa ditangani dengan penuh tanggung jawab.
"Sedangkan pasal yang disangkakan kepada AK yakni pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E dan atau pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tentang 2016 penetapan peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," paparnya
(Juminggu)
Editor : Badwi