Berita-compasnews.com, Pandeglang - Tahun anggaran 2024, Pengadilan Agama Pandeglang, Kementerian Agama Pandeglang, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang menggelar sidang isbat nikah terpadu. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Nengala, Kecamatan Cikeusik, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Nengala, Sumarna, Camat Cikeusik, serta Kepala KUA Kecamatan Cikeusik, Sunjaya. Kamis 26/9/ 2024
Dalam sidang ini, turut hadir perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Agama Pandeglang, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama MUI kecamatan Cikeusik setempat, termasuk RT dan RW Desa Nengala. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan layanan hukum dan administrasi kepada pasangan yang belum terdaftar secara resmi, agar mereka dapat memperoleh akta nikah dan dokumen kependudukan lainnya.
Kepala Desa Nengala, Sumarna menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah secara resmi. Dengan adanya isbat nikah terpadu ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah mengurus administrasi pernikahan mereka,” ujarnya.

Sidang isbat nikah terpadu ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi warga, meningkatkan legalitas pernikahan, serta memperkuat nilai-nilai keluarga di masyarakat.
Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, terutama di bidang hukum dan administrasi kependudukan
(Toni Metik)
Editor : Badwi