Berita-compasnews.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku diketahui berinisial YPP alias S (30) tahun, warga Sidoarjo, ditangkap di rumahnya Jl. SD Kedungrejo, Rt.09, Rw.02, Kel. Kedungrejo, Kec. Waru Sidoarjo Pada hari kamis tgl 19 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, S.l.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, membenarkan penangkapan tersebut terhadap tersangka YPP. Senin (30/9/2024).
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menemukan barang bukti 1 dompet warna biru muda motif buah apel yang berisikan 4 kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan masing masing berat netto ± 4,233 gram; berat netto ± 0,158 gram, berat netto ± 0,157 gram, dan berat netto ± 0,172 gram 1 sekrop dari sedotan plastic; 1 bendel plastic klips; dan 1 Hp merk realmi,"ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka mendapatkan barang tersebut dari Saudara G (dpo), pada hari rabu tanggal 18 September 2024, kurang lebih pukul 13.00 WIB, didepan Gang Kamboja Sidoarjo dengan harga pergramnya Rp. 900.000, yang mana awalnya tersangka membeli barang narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram jadi total harganya Rp. 4.500.000,- dan sudah terbagi menjadi 5 bungkus yaitu 4 ukuran pahe dan 1 bungkus plastik klips ukuran besar yang belum sempat tersangka bagi lagi, namun sudah ada yang laku terjual sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu ukuran pahe kepada Sdr S pada hari kamis tanggal 19 september 2024 sekira pukul 08.00 WIB yang diserahkan di warkop jl. Bungur asih sidoarjo seharga Rp. 200.000.
"Dan menurut keterangan tersangka bahwa apabila barang tersebut laku terjual semua maka keuntungan bisa mendapatkan Rp. 1.000.000,,"Lanjutnya
Tersangka menjadi penjual atau sebagai pengedar barang berupa narkotika jenis sabu sejak awal bulan juni 2024 dan tersangka sudah sering kali mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari G (dpo) yang mana rata rata tesangka mendapatkan sebanyak 5 gram dengan tujuan untuk dijual kembali.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.
Penulis : Badwi
Editor : Badwi