Berita-compasnews.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya Kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku diketahui berinisial M (38) tahun,alamat Dukuh Pakis Gang III RT 06 RW 03 Kec. Dukuh Pakis Surabaya, dan Kost di Jl. Deres Pedalaman Sidoarjo, ditangkap pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2024, kurang lebih pukul 19.30 WIB
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, S.l.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, membenarkan penangkapan tersebut terhadap tersangka M tersebut.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Team Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menemukan barang bukti 2 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto13,503, + 8,547) gram, 1 buah Timbangan Elektrik “Pocket Scale”, Beberapa bendel Klip Plastik, Uang sebesar Rp 300.000,- 2 buah sendok plastik, 1 buah Skrop sedotan Plastik, 1 buah Dompet panjang warna hitam, 1 buah tas warna hitam “Genuine Accessories”, 1 buah HP OPPO,"ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka mendapatkan barang tersebut dari Saudara T (dpo) Pada hari Jum’at, tanggal 20 September 2024, kurang lebih pukul 19.00 WIB, yang berada di daerah Legundi Gresik, yang awalnya sebanyak 30 gram, dalam bentuk 2 paket yang masing-masing @seberat 15 gram dengan cara membeli seharga @Rp 600.000, pergramnya, jadi total keseluruhan Rp 18.000.000,

"Selain itu, barang tersebut sudah sebagian dijual oleh tersangka yaitu 1 paket dengan berat 3 gram dijual Tersangka kepada Saudara I dengan harga Rp 2.400.000, 1 paket dengan berat 3 gram dititipkan Tersangka kepada Saudara IR, untuk dijual,"lanjutnya.
Jadi untuk sisa barang bukti lainnya sudah disita dari tersangka Pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2024, kurang lebih pukul 19.30 WIB, di kamar Kost Jl. Bulak Banteng Lor Kec. Kenjeran Surabaya berupa 2 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto (+ 13,503, + 8,547) gram,"tuturnya.
Tersangka sudah 4 (empat) kali mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara T (dpo).
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,"pungkasnya.
(Badwi)
Editor : Badwi