Berita-compasnews.com_Sampang//kepolisian Resort polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan seorang tersangka inisial (F) kasus ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono bersama Kasat Reskrim AKP Sefril Selfianto. Selasa (03/12/2024)
AKBP Hendro Sukmono Kapolres Sampang menjelaskan bahwa tersangka inisial (F) umur sekitar 47 tahun merupakan warga kelurahan Gunung Sekar, kecamatan Sampang pekerjaan wiraswasta di rumah tersebut kita amankan tiga orang calon yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
Adapun korban tersebut merupakan warga Lombok Barat NTB. Setelah kami melakukan pedalaman baik terhadap pelaku maupun ke para korban bahwa benar, pelaku ini berupa memperoleh korban dariorang ketiga yang saat ini masih di DPO yaitu inisial (B) dengan (M) istilahnya di sini membeli para korban dengan harga 15 juta yang kemudian akan rencana dijual ke negara penerima Arab Saudi dan Dubai yang masing-masing dihargai 40 juta
"Namun saat ini korban satu sudah sekitar 3 bulan yang dua lainnya satu setengah bulan diamankan di rumahnya dan belum diberangkatkan,"jelasnya
Alhamdulillah kami dapat menyelamatkan manipulasinya bahwasanya pelaku menjanjikan kepada korban akan diberangkatkan menjadi pegawai migrain Indonesia secara gratis dan cara legal namun buktinya dia memberangkatkan dengan cara illegal salah satunya adalah visa yang dibuat yang dijanjikan Visa bekerja namun faktanya visa pariwisata demikian
Lanjut AKBP Hendro Sukmono, Untuk pasal kami ikan akan pasal 2 ayat 1 dan 2 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 udah ada RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerjaan bergerak Indonesia untuk ancaman hukumannya yang satu dari 10 tahun maksimal 10 tahun dan yang satunya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya
Taufik
Editor : Kusnadi