Berita-compasnews.com, Pandeglang - Dadan"PJ Kepala Desa Pani'is Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, sepertinya takut membuka Informasi ke publik terkait anggaran DD Tahap 1 dan 2 serta Banprov tahun 2024, sampai saat ini no wartawan tersebut masih di blokir dan PJ Kepala Desa Pani'is sulit untuk ditemui seolah menghindar.
Awalnya, jurnalis dari beberapa media nasional tersebut berupaya mengkonfirmasi kepada "Dadang" yang saat ini menjadi PJ Kepala Desa Pani'is, Kecamatan Koroncong, tanpa ada kejelasan apapun dari PJ Kepala Desa Pani'is memblokir kontak WhatsApp Jurnalis media ini.
Baca juga: Kasus Penggelapan Mobil Oleh Oknum Polisi, Pelapor Diperiksa Paminal
Padahal media ini hanya ingin konfirmasi mempertanyakan benar dan tidaknya kaitan dengan pekerjaan yang waktu itu sedang dilaksanakan sesuai atau tidak, mungkin karena takut kebokbrokan nya terbongkar, yang jelas Risih Karena Tidak Bersih.
Karena takut dikonfirmasi "Dadang" PJ Kepala Desa Pani'is memblokir no beberapa wartawan sebenarnya ada apa dengan PJ Kepala Desa Pani'is Kecamatan Koroncong ini.
Endy Jibril yang kerap disapa Abi Jibril al-Bantani selaku Ketua DPW Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat G-APKM Provinsi Banten mengatakan, pejabat yang memblokir nomor kontak jurnalis adalah sikap tidak TERPUJI.
"Itu sifat yang tidak terpuji, ini menunjukkan Bahwa yang saat ini jadi orang nomor satu di Desa Pani'is Kecamatan Koroncong, adalah selaku Pejabat publik adalah orang yang gagal. Gagal, karena mereka tidak mampu Memberikan pemahaman kepada publik," ucapnya.
Baca juga: Dua tahun Hartono Menuggu Kepastian Hukum ,Diduga Kinerja Oknum Penyidik Kurang Profesional
Masih dikatakan Ketua DPW G-APKM Provinsi Banten Endy Jibril, Memblokir nomor kontak wartawan oleh oknum pejabat merupakan sikap tak terpuji, karena komunikasi insan Pers adalah menyampaikan keluhan dan aspirasi Masyarakat kepada pejabat publik.
Pemblokiran nomor Kontak salah satu perilaku yang Kurang baik jika di praktekkan oleh Oknum pejabat publik. Perilaku pejabat seperti ini adalah mental Pengecut, jadi barhenti saja dari pejabat, bikin rugi saja.
Padahal sudah jelas dalam UU tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan tujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan Pemerintah. Selain itu program kebijakan, karena Alasan pengambilan keputusan publik itu mendorong partisipasi masyarakat.
Baca juga: Tak Terima Dituduh Berbuat Mesum dan Dihina, Pengunjung Kafe Laporkan Oknum Wakil Bupati ke Polisi
"Bagaimana masyarakat ini mengetahui, kalau publik itu di blokir. Seorang pejabat Setingkat PJ Kepala Desa, telinga (kuping) tidak bisa tipis. kalau kupingnya tipis, janganlah jadi pejabat publik. pejabat itu siap mendapatkan kritikan dari publik. Dan, orang yang Memberikan kritikan itu, menginginkan agar kebijakan yang dibuat pejabat itu Sesuai dengan keinginan masyarakat," pungkasnya.
Diketahui, hinggap Berita ini dipublis, PJ Kepala Desa Pani'is Dadang belum bisa dikonfirmasi, karena nomor WhatsApp jurnalis masih di blokir.
Toni Metik
Editor : Badwi