Polres Kayong Utara Berhasil Ringkus Pelaku 303 di Kecamatan Teluk Batang

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Kayong Utara - Satreskrim Polres Kayong Utara,Polda Kalbar berhasil membongkar praktik judi kolok di Desa Banyu Abang, Kec. Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara,  Rabu (05/03/25). Polisi mengamankan tiga pria berinisial S alias AR, H alias A, dan SA terkait kasus tersebut.

Kapolres Kayong Utara, AKBP Donny Molino Manoppo, S.H., S.I.K. M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra Gunawan, S.H., mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menyelidiki informasi mengenai adanya laporan praktik perjudian di salah satu rumah.

Baca juga: Polres Kayong Utara Ringkus Tiga Pelaku Judi Remi Box di Simpang Hilir

Unit Lidik Satreskrim Polres Kayong Utara yang melakukan penyelidikan mendapati di rumah salah satu warga terdapat beberapa orang sedang melakukan aktivitas perjudian kolok-kolok," ungkap IPTU Hendra.

Baca juga: Polres Kayong Utara Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Wujudkan Situasi Aman dan Damai

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti 3 buah Kolok-kolok dengan berbagai gambar, 1 lapak tempat bermain dengan berbagai gambar, 1 set HAP hijau, dan sejumlah uang tunai. Tiga pelaku yang ketangkap basah melakukan aktivitas perjudian itu akhirnya dibawa ke Mapolres Kayong Utara untuk diproses lebih lanjut.

Pada kesempatan itu, IPTU Hendra juga mengimbau masyarakat agar menjauhi praktik perjudian. Ia menekankan dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian. Tutup IPTU Hendra

Baca juga: Cuaca  Ekstrim, Polsek PMK Perbantukan Jaket Kepada Nelayan Kepulauan Karimata Serta Berikan Himbauan

(Tim)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru