Disaat Menteri Erick Tohir Berjuang Membenahi BUMN, Anak Buahnya Malah Bikin Ulah

berita-compasnews.com

BeritaKompas.com, MALANG - Sebuah kasus hukum yang melibatkan sertifikat kepemilikan tanah dan permasalahan terkait warisan di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam kasus ini, Bambang Triatmoko menghadapi masalah dengan Bank BNI terkait sertifikat SHM yang menjadi jaminan di bank tersebut.

Bambang Triatmoko memiliki kasus dengan Bank BNI terkait sertifikat kepemilikan tanah (SHM) yang menjadi jaminan di bank tersebut. Sertifikat tersebut awalnya dimiliki oleh saudara kandung Bambang Triatmoko, Bambang Wahyudi, yang telah mengajukan pinjaman senilai Rp 250 juta menggunakan sertifikat tersebut sebagai jaminan di Bank BNI KCP Universitas Brawijaya, Malang.

Bambang Wahyudi, pemilik sertifikat SHM, meninggal pada tahun 2021. Bambang Triatmoko, saudara kandung almarhum, berniat untuk melunasi sisa hutang saudaranya tersebut setelah kematian saudaranya.

Setelah Bambang Wahyudi meninggal, sertifikat SHM tersebut diberikan kepada orang lain berinisial LN, yang disebut sebagai anak angkat mendiang Bambang Wahyudi. LN mengklaim sebagai ahli waris dan mengambil sertifikat dengan membawa dokumen-dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lain yang menunjukkan bahwa dia adalah ahli waris yang sah.

Didik Lestariono SH MH, kuasa hukum Bambang Triatmoko, mengajukan keberatan terhadap klaim LN sebagai ahli waris yang sah. Dia menganggap bahwa dokumen-dokumen yang digunakan oleh LN memiliki kejanggalan, termasuk KK yang diduga palsu.

"Surat pernyataan LN sebagai ahli waris diarahkan untuk pengurusan penjaminan bank, bukan peruntukan yang sebenarnya", ungkap Didik Lestariyono SH MH.
Didik Lestariono SH MH menambahkan, berencana untuk membawa kasus ini ke ranah hukum jika Bank BNI KCP Universitas Brawijaya tidak memberikan tanggapan yang memuaskan.
"LN bukanlah ahli waris sah menurut hukum dan menganggap bahwa Bank BNI bertanggung jawab dalam masalah ini", tegas Didik Lestariyono SH MH.
Bank BNI, melalui Brand Manager BNI Andi Wijaya, tidak mau bertanggung jawab, padahal sudah jelas-jelas kecolongan/kebobolan. Dia berdalih bahwa prosedur yang dijalankan telah sesuai dengan persyaratan dan bahwa berkas dokumen yang diberikan oleh LN telah memenuhi standar.
"Bambang Triatmoko keduluan oleh pihak lain dalam mengajukan klaim, juga menyatakan kesiapannya untuk hadir sebagai saksi dalam sengketa ini dan memanggil pihak yang mengaku sebagai ahli waris", tutur Andi Wijaya.
Didik Lestariyono SH MH telah mengirimkan surat pengaduan kepada BNI Pusat di Jakarta dan telah mengirimkan somasi kepada BNI KCP Universitas Brawijaya sebanyak dua kali.
"Dalam kasus seperti ini, akan ada perluasan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut untuk memastikan hak-hak dan tanggung jawab yang tepat bagi semua pihak yang terlibat", pungkas Didik Lestariyono SH MH.
(Reagan)

Editor : Reagan

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru