Berita-Compasnews.com | Pandeglang - Ketakutan dan Kekhawatiran serta Keresahan warga masyarakat rancapinang, karena lahan garapan dan rumahnya akan tergusur oleh adanya pembangunan markas komando (Mako) TNI AD di pertigaan kp madur desa Rancapinang, kecamatan Cimanggu, kabupaten Pandeglang, Banten.berdampak musyawarah, Minggu 11 mei 2012,di kantor desa Rancapinang, antara masyarakat dan perwakilan dari TNI AD, walaupun belum ada kejelasan, musyawarah berjalan lancar dan kondusif.
Musyawarah tersebut di hadiri kepala desa Rancapinang EPAN KUSMANA,para tokoh masyarakat beserta masyarakat dan perwakilan dari pihak TNI AD, musyawarah tersebut dilakukan karena adanya penolakan pembangunan Markas komando (Mako) oleh warga masyarakat, untuk mendapatkan solusi terbaik kedepannya.
Baca juga: Konfirmasi Warga Desa Rancapinang Terkait Status Tanah Yang Diklaim TNI AD
Dalam musyawarah tersebut perwakilan dari pihak TNI AD menyampaikan, bahwa tanah yang akan dibangun markas komando TNI AD adalah milik nya, Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atau Hak Guna pakai (HGP)Tahun 2012 yang dikeluarkan BPN seluas ,374 H, jadi pihak nya akan melakukan pembangunan tersebut ada dasarnya dan tidak sewenang-wenang.
Tetapi walaupun sudah mendengar pernyataan tersebut masyarakat tetap menolak dan menyampaikan dasar dasar penolakanya, diantara nya Kenapa dipakai latihanya 1995-1996 dulu dan baru punya sertifikat 2012,dan masyarakat merasa dari sebelum ada latihan sampai sekarang terus mengelol dan menggarap secara turun temurun tidak pernah pindah tangan,serta membayar pajak secara rutin sampai sekarang, oleh sebab itulah Masyarakat menolak sebelum ada kejelasan setatus lahan.
Baca juga: Melalui Minggu Kasih, Kapolres Karangasem Edukasi Warga Seraya Barat
Kepala desa Rancapinang EPAN KUSMANA dalam musyawarah menjelaskan kepada perwakilan dari pihak TNI AD, agar mengkaji ulang dan menyelidiki keabsahan sertifikat yang ada pada pihak TNI AD, karena banyak kejanggalan dan atas aduan masyarakat kami sebagai pemerintah Desa sudah melakukan upaya pembatalan SHP tersebut, secara bersurat beberapa bulan lalu,di antaranya Bupati, DPR, BPN, Komnas HAM, LBH dan Ombudsman, walaupun belum ada tindak lanjut dari pihak terkait.jadi jangan ada aktivitas apapun dilokasi sebelum ada kejelasan setatus lahan,'pungkasnya.
Perwakilan dari pihak TNI AD pun menerima menampung aspirasi masyarakat dan penjelasan dari kepala desa.perwakilan TNI AD berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat pada pimpinan tertinggi agar segera ditindaklanjuti dan mendapatkan solusi terbaik kedua belah pihak kedepannya.
Baca juga: Tak di Bayar Upah Kerja, Warga Ancam Datangi Kantor PUPR Kayong Utara
S.Susanto
Editor : Taufik