Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Grup Facebook "Gay Khusus Surabaya" Sebar Konten Asusila, Dua Orang Jadi Tersangka

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Tanjungperak – Unit Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar praktik penyebaran konten asusila di media sosial Facebook melalui sebuah grup bernama Gay Khusus Surabaya. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni MFK (34), warga Dupak Magersari, dan GR (36), warga Pakis, keduanya berasal dari Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat mengatakan bahwa tersangka MFK berperan sebagai admin sekaligus pendiri grup, sedangkan GR merupakan anggota yang aktif membagikan foto dan video bermuatan pornografi.

Baca juga: Dalam Dua Pekan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba

"MFK sudah menjadi admin grup sejak 14 Maret 2021. Ia membuat grup ini sebagai wadah perkenalan bagi komunitas gay di Surabaya," ujar Wahyu dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Menurut Wahyu, grup tersebut memiliki lebih dari 4.500 anggota dan digunakan sebagai sarana mencari pasangan sesama jenis serta menyebarkan konten berbau pornografi. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain dua unit ponsel milik pelaku, satu bendel tangkapan layar isi grup, serta riwayat percakapan WhatsApp yang terkait aktivitas penyebaran konten asusila.

Baca juga: Gerak Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya

“Kami juga melibatkan ahli bahasa dan IT untuk memastikan bahwa konten yang dibagikan melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi,” jelasnya.

AKBP Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di dunia maya dan tidak ragu melapor jika menemukan penyimpangan.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 12,8 Gram, Kurir Residivis Diamankan

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga nilai dan norma sosial yang berlaku. Laporkan jika menemukan grup atau aktivitas daring yang menyimpang,” tandasnya.

(Badwi)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru