Berita-compasnews.com, Pandeglang - Tajudin, salah satu warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang di masyarakat mengenai status tanah di wilayah desa tersebut yang saat ini diklaim oleh TNI AD. 3 Juli 2025
Dalam keterangannya, Tajudin membenarkan adanya klaim kepemilikan tanah oleh TNI AD melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Klaim tersebut, menurut informasi yang diterima warga, tertanggal 26 Mei 2025.
Baca juga: Masyarakat Desa Rancapinang Tolak Sertifikat Hak Pakai (SHP) TNI AD dan Tolak Pembangunan MaKo
“Kami sebagai warga Desa Rancapinang merasa perlu memberikan klarifikasi bahwa selama ini tanah yang diklaim itu telah digunakan oleh warga untuk aktivitas pertanian dan pemukiman secara turun-temurun. Kami belum pernah mengetahui atau diberi sosialisasi sebelumnya terkait keberadaan SHP atas nama instansi pemerintah,” ujar Tajudin.
Ia menambahkan bahwa masyarakat berharap adanya penjelasan resmi dari pihak terkait, termasuk TNI AD dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, guna menghindari kesimpangsiuran informasi serta potensi konflik di lapangan.
Baca juga: Melalui Minggu Kasih, Kapolres Karangasem Edukasi Warga Seraya Barat
“Kami tidak menolak pembangunan atau penggunaan tanah untuk kepentingan negara, tapi kami juga ingin hak masyarakat diperhatikan dan dilibatkan dalam setiap proses yang menyangkut tanah yang telah kami kelola selama ini,” lanjutnya.
Tajudin mewakili masyarakat berharap agar proses penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka, melibatkan warga, serta memperhatikan aspek keadilan dan sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat lokal.
Baca juga: Tak di Bayar Upah Kerja, Warga Ancam Datangi Kantor PUPR Kayong Utara
Toni Metic
Editor : Badwi