Ketua BPD MM, ASN P3K Angkatan 2022 Akui Tidak Pernah Dapat Surat Edaran Larangan Dari Pemda Kayong Utara

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Kayong Utara - Marak nya Kasus ASN PPPK rangkap jabatan anggota dan ketua BPD di desa menjadi sorotan tajan publik.

Di kayong utara misal nya, ketua BPD MM saat di konfirmasi lewat via whatsapp Pada senin (14/7/2025) pkl 11:00 wib. menjelaskan tidak mengatahui bahwa ada larangan ASN rangkap jabatan.

Baca juga: Aiptu Rusmianto Layangkan Surat ke Polres Kayong Utara, Soroti Dugaan Upaya Penutupan Kasus Dana BOK

Apa lagi dari pemda kayong utara itu sendiri tidak pernah layangkan surat edaran larangan kepada calon ASN PPPK sampai di nyatakan lulus seleksi dan bekerja di sebuah instansi pemerintahan.

Ia juga menyebut kan akan segera mengkonfirmasi dinas terkait, pemerintah desa (Pemdes) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (BKPSDM) Cetus Mm.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Kesehatan Kayong Utara Melebar, Nama Oknum Wartawan dan Polisi Ikut Terseret

Menyikapi permasalahan tersebut, Kepala BKPSDM Kayong utara, Jumadi gading Menjelaskan, Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tanngal 30 April 2025 hal Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Bahwa diminta kepada PPPK untuk memilih salah satu jabatan tersebut, mengingat PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja serta akan melaksanakan tugas dan beban kerja sebagai PPPK,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Penggelapan Rp50 Juta Seret Nama Oknum DPRD, Surianto Minta Polisi Bertindak Tegas

Untuk tindak lanjut masalah ini, Jumadi menegaskan akan ada edaran bupati. “Kita akan mengeluarkan edaran terkait masalah ini,”tegasnya.

(Juminggu)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru