Beritakompas.com, Surabaya - Dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar beberapa hari lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil mengamankan 16 pelaku yang diduga pengedar barang haram tersebut dalam kurun waktu 12 hari.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina melalui Kasat Narkoba AKP Yunizar Maulana didampingi Kasihumas Ipda Suroto, menyampaikan saat Konferensi Pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang dilaksanakan di halaman Mapolres PelabuhanTanjung Perak, Jum'at (01/9/2023).
Baca juga: Percepat Masa Tanam, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan Ekskavator Olah Lahan Pascapanen

Kasat narkoba AKP Yunizar Maulana, menjelaskan merinci sebanyak 13 kasus narkoba ditangani oleh Polres dan Polsek jajaran untuk jumlah tersangka sebanyak 16 orang.
Baca juga: Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pastikan Kawasan Aman dan Kondusif
Dari beberapa tersangka berhasil didapat barang bukti sabu 35,43 gram, dan Pil Koplo 6.516 butir dengan kriterianya pengedar.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,"Pungkasnya.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Penulis : Badwi
Editor : Badwi