Bapenda Bengkayang Klarifikasi Isu Kenaikan PBB-P2: Tarif Tetap, NJOP Disesuaikan Sesuai Harga Pasar

berita-compasnews.com
Oplus_0

Berita-compasnews.com_Bengkayang,Kalbar//Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkayang akhirnya angkat bicara menanggapi isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sempat menuai polemik di tengah masyarakat. Dalam keterangan resminya, Bapenda menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB-P2, melainkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai nilai pasar wajar.

Dasar Hukum Penyesuaian

Baca juga: Polemik PBB-P2 Bengkayang: Bapenda Bantah Naikkan Pajak, Sebut Hanya Penyesuaian NJOP

Kepala Bapenda Bengkayang menjelaskan, penyesuaian NJOP memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya:

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,

PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

Perda Bengkayang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

Perbup Nomor 40 Tahun 2023 tentang klasifikasi dan penetapan NJOP PBB-P2,

serta Perbup Nomor 69 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak.

[caption id="attachment_70502" align="aligncenter" width="887"] Oplus_0[/caption]

“Pemda hanya boleh memungut sembilan jenis pajak dan delapan belas jenis retribusi. Di luar itu tidak sah. Jadi PBB-P2 ini jelas legal dan memiliki payung hukum yang kuat,” tegas pejabat Bapenda.

Mengapa Ada Lonjakan?

Bapenda mengungkapkan, NJOP di Bengkayang terakhir kali disesuaikan pada tahun 1999. Setelah lebih dari dua dekade tidak diperbarui, penyesuaian baru dilakukan pada 2024 melihat perkembangan infrastruktur, tata ruang, serta pertumbuhan kawasan perkebunan, pertambangan, dan permukiman.

Objek pajak yang mengalami penyesuaian signifikan adalah kebun sawit, bangunan walet, pabrik, SPBU, PLTU, gudang, ruko, dan tanah perkebunan di atas 2 hektar.“Lonjakan hingga 300–500 persen hanya terjadi pada objek tertentu karena nilai NJOP sebelumnya terlalu rendah dibanding harga pasar. Misalnya, dari Rp1.200/m² menjadi Rp5.000/m², padahal harga pasar tanah tersebut bisa mencapai Rp150 juta,” jelas Bapenda.

Mekanisme Penilaian

Proses penentuan NJOP dilakukan dengan dua cara:

1. Penilaian lapangan – melihat langsung kondisi tanah dan bangunan.

2. Penilaian kantor – menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan Peta Bhumi dari ATR/BPN.

“Masih banyak objek pajak yang kecil, bahkan hanya Rp10 ribu per tahun. Sayangnya, banyak warga enggan membayar padahal hasil PBB itu 10% dikembalikan ke desa untuk pembangunan,” ujar Bapenda.

Proses Politik & Legalitas

Bapenda memastikan, penyesuaian NJOP sudah dibahas dan disepakati bersama DPRD melalui Bapemperda. Hasilnya, lahir Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023.

Yang perlu dicatat, tarif PBB-P2 tidak berubah, yaitu:

0,1% untuk NJOP < Rp1 miliar

0,2% untuk NJOP ≥ Rp1 miliar

0,05% untuk lahan pertanian & perikanan

“Jadi bukan tarif yang naik, melainkan dasar pengenaan pajak (NJOP) yang diperbarui sesuai kondisi pasar,” tambah Bapenda.

Baca juga: Bapenda Klarifikasi ‘Penyesuaian NJOP’, Publik Menilai Pembodohan: PBB Bengkayang Naik 200–579% Tanpa Kajian dan Transparansi

Keringanan & Hak Wajib Pajak

Bapenda mengingatkan masyarakat memiliki hak penuh untuk mengajukan:

Keberatan jika merasa keberatan atas ketetapan,

Pembetulan bila ada kesalahan data,

Angsuran atau penundaan pembayaran,

Keringanan atau penghapusan piutang bila memenuhi syarat hukum.

“Sosialisasi ini sudah kami lakukan. Jika ada kesalahan data atau ketidakmampuan membayar, silakan datang ke pelayanan Bapenda. Kami akan cek ulang kondisi di lapangan,” tegasnya.

Mengapa Tidak Bertahap 10–20%?

Bapenda meluruskan isu bahwa semua objek naik ratusan persen. Faktanya, ada banyak NOP yang tidak berubah atau hanya naik 10–20%.“Kasus lonjakan besar yang ramai di publik hanyalah contoh khusus. Mayoritas ketetapan PBB masih sama seperti tahun sebelumnya,” jelas Bapenda.

Transparansi Publik

Untuk meningkatkan keterbukaan, Bapenda telah menyediakan berbagai layanan digital:

Pembayaran online melalui Bank Kalbar, BRI, Indomaret, Tokopedia, Brimo, dan lainnya.

Aplikasi Simple Mantap untuk cetak e-SPPT mandiri.

Baca juga: Bapenda Klarifikasi, Publik Balik Bertanya: Di Mana Data dan Kajian Sosial-Ekonomi?

E-PBB Lamus yang memudahkan pelayanan pajak di desa.

Masyarakat juga bisa mengakses langsung tarif dan ketetapan PBB melalui website resmi Bapenda Bengkayang.

Solusi Bagi Warga Tidak Mampu

Bagi warga yang benar-benar terbebani, tersedia opsi keringanan sesuai aturan:

pengajuan keberatan,

angsuran atau penundaan,

hingga penghapusan piutang melalui putusan pengadilan.

“Bapenda menjamin kerahasiaan data wajib pajak. Tidak semua informasi bisa kami buka ke publik, kecuali untuk kepentingan audit BPK atau pengadilan,” pungkasnya.

Penutup

Bapenda menegaskan, dari 69 ribu objek pajak, hanya 20% yang mengalami penyesuaian NJOP, sementara sisanya masih memakai ketetapan lama.

Langkah ini dinilai penting untuk keadilan perpajakan sekaligus mendukung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).“Penyesuaian ini bukan semata soal pungutan, tetapi untuk kemandirian Bengkayang. Kami ingin masyarakat melihat pajak sebagai bentuk gotong royong membangun daerah,” tutup Bapenda.

Pewarta:Kusnadi

Editor : Kusnadi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru