Rabu, 24 Jun 2026 13:19 WIB

Bapenda Klarifikasi ‘Penyesuaian NJOP’, Publik Menilai Pembodohan: PBB Bengkayang Naik 200–579% Tanpa Kajian dan Transparansi

Oplus_0
Oplus_0

Berita-compasnews.com, Bengkayang, Kalbar//Klarifikasi Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Yohanes Atet, di salah satu media online terkait isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) justru menuai kritik tajam.

Data resmi tagihan PBB menunjukkan lonjakan mencengangkan. Tahun 2023, PBB warga hanya Rp12.632. Tahun 2024 naik drastis menjadi Rp22.968, dan pada 2025 kembali meroket ke Rp85.700. Artinya, hanya dalam dua tahun, kenaikan tercatat 200% hingga 579%.

Klarifikasi Pemda Dinilai Menyesatkan

Dalam klarifikasinya, Atet menegaskan “tidak ada kenaikan tarif PBB-P2, melainkan hanya penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) berdasarkan harga pasar wajar.”

Namun, bagi masyarakat, jawaban ini dianggap sebagai bentuk pengelabuan. Faktanya, tagihan PBB di lapangan melonjak ratusan persen.

Seorang warga Bengkayang yang menolak disebut namanya menegaskan:

> “Apa kepala bagian pembuat kebijakan PBB-P2 ini jangan membuat dalih penilaian pajak tanpa kajian risalah yang dilegasikan oleh DPRD. Faktanya, PBB-P2 naik ratusan persen. Kami ingin tahu juknis aturan sah penilaian NJOP ini. Kemana uang pajak ini? Apa pencapaiannya? Berani tidak mereka transparan? Dan bagaimana soal denda pajak 2023–2024, bukankah dalam Perda No. 14 Tahun 2023 sudah diatur penghapusan denda keterlambatan?”

Delapan Pertanyaan Publik yang Tak Terjawab

Masyarakat kini mendesak agar Pemkab Bengkayang dan DPRD menjawab delapan pertanyaan mendasar berikut:

1. Apa dasar penetapan kenaikan NJOP hingga berdampak pada lonjakan PBB-P2 200–579%?

2. Apakah ada kajian sosial-ekonomi sebelum penyesuaian NJOP, mengingat banyak warga masih berpenghasilan di bawah UMR?

3. Bagaimana mekanisme penyesuaian NJOP—apakah dilakukan survei lapangan atau hanya berdasarkan peta nilai tanah umum?

4. Apakah kenaikan PBB ini sudah dikonsultasikan dan dibahas dengan DPRD sebelum diterapkan?

5. Apakah ada opsi keringanan, subsidi silang, atau skema keberatan bagi warga yang terbebani?

6. Mengapa tidak dilakukan penyesuaian bertahap (10–20% per tahun) dibanding langsung melonjak ratusan persen?

7. Apakah Pemda membuka akses transparan terhadap dokumen perhitungan NJOP dan tarif PBB-P2 agar publik bisa mengawasi?

8. Bagaimana solusi Pemda bagi warga yang tidak mampu melunasi PBB akibat lonjakan ini?

Hingga kini, delapan poin krusial ini belum mendapat jawaban tegas dari Pemda.

Pengamat: Klarifikasi Pemda Bentuk Pembodohan

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menilai klarifikasi Pemda justru kontraproduktif dan menimbulkan keresahan baru.

> “Pada intinya, yang terjadi adalah kenaikan. Pemda berperan aktif dalam menaikkan NJOP yang menjadi dasar kenaikan PBB. Artinya Pemda tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Harusnya dilakukan forum publik untuk menjelaskan dasar kenaikan NJOP agar tidak muncul kesan Pemda sengaja mengaburkan fakta,” tegas Herman.

Ia menambahkan, pernyataan Pemda yang menyebut kenaikan PBB hanya sebagai “penyesuaian” merupakan bentuk pembodohan terhadap masyarakat.

Tuntutan Solusi

Masyarakat kini mendesak agar DPRD Bengkayang segera memanggil pihak Bapenda untuk meminta penjelasan terbuka terkait:

dasar hukum penyesuaian NJOP,

dampak sosial-ekonomi terhadap warga kecil, dan

ke mana arah penggunaan dana pajak yang melonjak drastis.

“Rakyat sedang menjerit mencari uang. Jangan sampai kebijakan ini justru menjadi beban baru dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tutup Herman.

Pewarta: Kusnadi

Editor : Kusnadi