Berita-compasnews.com, Sidoarjo - Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polresta Sidoarjo Polda Jatim melalui Polsek Sukodono bergerak cepat mendatangi lokasi yang ditengarai adanya perjudian sabung ayam di Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolsek Sukodono AKP Saadun, mengatakan, informasi adanya kegiatan sabung ayam diterima melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).
Baca juga: Respons Cepat Aparat, Dugaan Judi Sabung Ayam di Gedangan Digerebek
“Begitu anggota kami tiba, arena sabung ayam sudah bubar. Namun, petugas tetap melakukan penertiban dengan membakar sarana atau alat yang digunakan agar tidak bisa dipakai lagi,” jelas Kapolsek Sukodono AKP Saadun, Selasa (26/8/25).
Di lokasi, Polisi juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas serupa.
“Perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, adalah perbuatan yang melanggar hukum. Kami akan terus melakukan lidik untuk mengetahui siapa pengelola kalangan sabung ayam tersebut,” tegasnya.
Baca juga: Polisi Sahabat Anak : Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Dari hasil penelusuran, lokasi yang dijadikan arena sabung ayam merupakan pekarangan kosong di perkampungan.
Sementara itu di lokasi terpisah, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menegaskan pihaknya tetap berkomitmen berantas segala bentuk perjudian.
Baca juga: Polresta Sidoarjo dan Komunitas Ojol Sahur On The Road Perkuat Sinergitas untuk Kamtibmas
"Kami tetap komitmen memberantas segala bentuk judi yang ada di wilayah hukum Polresta Sidoarjo Polda Jatim," tegasnya.
(Badwi)
Editor : Badwi