Proyek RSUD Bengkayang Rp3,4 Miliar Disorot: Dugaan Material Luar Daerah, Pajak MBLB Terancam Bocor, K3 Diabaikan

Reporter : Kusnadi

Berita-compasnews.com,Bengkayang,Kalbar//Proyek Rehabilitasi Gedung Rawat Inap RSUD Drs. Jacobus Luna, M.Si, Kabupaten Bengkayang, Tahun Anggaran 2025, kembali menuai sorotan publik. Selain dugaan penggunaan Material Bukan Logam dan Bukan Batuan (MBLB) dari luar daerah yang berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD), proyek bernilai miliaran rupiah ini juga disinyalir lemah dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Proyek dengan nilai kontrak Rp3.437.140.000 tersebut seharusnya menjadi contoh pembangunan fasilitas kesehatan yang taat regulasi, aman, dan berorientasi pelayanan publik. Namun fakta lapangan menunjukkan sebaliknya.

Dugaan Pelanggaran Perda dan Potensi Kebocoran PAD

Penggunaan material MBLB dari luar Kabupaten Bengkayang dinilai bertentangan dengan Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jika material pasir, batu, dan kerikil benar didatangkan dari luar daerah, maka Pajak MBLB yang seharusnya masuk ke kas daerah Bengkayang berpotensi nihil, sementara daerah asal material justru menikmati penerimaan pajak.

Dalam skala proyek bernilai miliaran rupiah, volume MBLB yang digunakan diperkirakan mencapai ribuan meter kubik. Kondisi ini membuka ruang kerugian PAD hingga ratusan juta rupiah, yang semestinya dapat dialokasikan kembali untuk peningkatan layanan kesehatan masyarakat.

Anggota Komisi II DPRD Bengkayang, Edi Mustari, menegaskan bahwa penggunaan material lokal seharusnya menjadi prioritas.

 “Material pembangunan di Bengkayang semestinya bersumber dari Bengkayang, agar ekonomi berputar di daerah dan PAD meningkat,” tegasnya.

DPRD memastikan akan melakukan monitoring lapangan serta memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.

PPK, Pengawas, dan Audit Material

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur RSUD Drs. Jacobus Luna, dr. Aleksander Sinuraya, memegang tanggung jawab penuh atas kepatuhan kontrak, termasuk sumber material dan kewajiban pajak daerah.

Publik kini menanti jawaban atas tiga pertanyaan mendasar:

1. Dari mana sumber MBLB yang digunakan pada proyek RSUD ini?

2. Apakah kontrak secara tegas mewajibkan material lokal yang telah membayar Pajak MBLB Bengkayang?

3. Jika terjadi pelanggaran, langkah korektif apa yang akan diambil PPK?

K3 Diabaikan, Ahli K3 Dipertanyakan

Selain persoalan pajak, temuan lapangan awak media mengungkap dugaan pengabaian serius terhadap standar K3. Sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa helm proyek, rompi keselamatan, sepatu safety, serta minim rambu peringatan di area rumah sakit yang masih beroperasi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius:

• Di mana peran Ahli K3 Konstruksi dan pengawas proyek?

• Padahal, proyek ini wajib mematuhi:

• UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

• Permen PUPR tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

Kelalaian K3 bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi mengancam nyawa pekerja dan pengunjung RSUD, serta membuka ruang sanksi tegas.

Anggarannya lebih dari Rp3 miliar, tapi keselamatan terkesan diabaikan. Ini rumah sakit, bukan proyek biasa,” ujar Nurhayati, warga yang kerap melintas di lokasi proyek.

Sanksi yang Mengintai

Jika dugaan ini terbukti, kontraktor dan penanggung jawab proyek berpotensi dikenai:

Sanksi administratif:

• teguran tertulis, denda, hingga pemutusan kontrak

• Pengembalian kerugian daerah atas Pajak MBLB

• Black list penyedia jasa

• Sanksi pidana, jika ditemukan unsur kesengajaan merugikan keuangan daerah

Instansi terkait seperti Bapenda, Inspektorat, Dinas PUPR, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) didesak segera turun ke lapangan melakukan audit menyeluruh.

Transparansi Jadi Harga Mati

Proyek rehabilitasi RSUD bukan hanya soal bangunan, tetapi menyangkut uang rakyat, keselamatan kerja, dan pelayanan kesehatan. Lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi justru berpotensi mencederai kepercayaan publik.

Masyarakat Bengkayang berharap pemerintah daerah bertindak tegas, bukan sekadar reaktif, agar pembangunan fasilitas kesehatan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan taat hukum.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Drs. Jacobus Luna, M.Si maupun pihak kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan Material Bukan Logam dan Bukan Batuan (MBLB) dari luar Kabupaten Bengkayang serta temuan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek.

Redaksi Berita-compasnews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap tanggapan yang masuk akan dimuat secara proporsional dan berimbang.

Editor : Kusnadi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru